Polrestabes Semarang Gelar Rekonstruksi Penembakan Rina Wulandari
SEMARANG[Berlianmedia] – Rekonstruksi adegan penembakan terhadap Rina Wulandari (34) atas perintah suaminya Kopda Muslimin digelar di Jalan Cemara III Nomor 1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (18/10).
Keseluruhan tersangka dalam kasus rencana pembunuhan berencana ini didatangkan menjalani 59 adegan yang diperagakan. Mereka di antaranya, Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), dan Yono alias Sirun (45).
Kemudian, Agus Santoso alias Gondrong (43) dan termasuk satu orang penyedia senjata api bernama Dwi Sulistiyo (37) menjalani rekonstruksi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Semarang dengan Polrestabes Semarang.
Rekonstruksi digelar sejak awal pertemuan pelaku Sugiono dan Agus Santoro dengan Kopda Muslimin. Pertemuan itu merupakan rencana awal perintah Kopda Muslimin agar pelaku menghabisi istrinya.
“Bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Di sini melakukan 59 adegan rekonstruksi,” ujar Kuasa Hukum para tersangka Aryas Adi Suyanto di sela rekonstruksi.
Aryas mengatkankan kedatangannya bermaksud mendampingi empat kliennya kecuali pemasok senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Menurutnya, dalam Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana yang disangkakan terhadap kliennya masih didalami oleh penyidik Kepolisian.
“Ini percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Semarang Moehammad Rizky Pratama menuturkan masih mendalami hasil penyidikan yang diterima dari Polrestabes Semarang.
Dia menambahkan, maksud dari rekonstruksi kali ini untuk mengetahui fakta di lapangan terkait penembakan sesuai petunjuk yang diberikan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
“Kami ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kami selanjutnya,” ujarnya.
Rizky mengatakan hasil yang diterima dari Polrestabes Semarang, termasuk rekonstruksi kali ini akan ditelaah lebih mendalam sebelum masuk ke meja hijau.
“Dari hasil rekonstruksi ini akan kami dalami lagi,” tuturnya.
Pihaknya setelah rekonstruksi tidak langsung penyerahan berkas ke meja persidangan. Menurutnya, masih membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian hasil rekonstruksi yang digelar.
“Belum belum lengkap karena belum tau hasil dari sini seperti apa,” ujarya.
Seperti diketahui, Kopda Muslimin memerintahkan para pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya dengan imbalan uang senilai Rp200 juta, dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Yaris.
Namun, aksi penembakan dengan pistol yang dibeli seharga Rp3 juta tersebut gagal dilakukan.
Korban selamat lalu mengalami luka serius dibagian perut dan menjalani operasi besar di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Sementara Kopda Muslimin diketahui meninggal dunia karena keracunan di rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal.


