Polres Sragen Ungkap 22 Perkara, Diantaranya Peredaran Uang Dollar Palsu

SRAGEN[Berlianmedia] – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap 22 perkara berbagai macam tindak pidana dalam kurun waktu 2 bulan, termasuk diantaranya peredaran mata uang dollar palsu.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Sragen terhitung sejak awal Januari 2023 hingga 9 Maret 2023.

Dari jumlah 33 laporan kejadian itu, Polres Sragen telah berhasil mengungkap sebanyak 22 laporan kejadian.

“Ada sebanyak 33 laporan kejadian dan berhasil diungkap hingga hari ini sebanyak 22 perkara, terdiri dari Pencurian biasa, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, Penipuan dan atau penggelapan, Penggelapan dalam jabatan, , Uang Palsu, Curanmor, Tanpa Hak menguasai, membawa sajam / senjata penikam,“ papar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.

Kapolres mengungkapkan, dari keseluruhan laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim dan jajaran Polsek telah menangkap sebanyak 34 orang tersangka, dengan rincian 1 orang tersangka pencurian biasa sebagaimana dimaksud pasal 362 KHUP, telah dinyatakan ditutup secara Restoratif Justice dengan berbagai pertimbangan, 9 orang tersangka dalam proses tahap II dan sebanyak 24 orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang, Ahmad Luthfi: Nyawa Jawa Tengah di Semangat Gotong Royong

“Ada sebanyak 13 ungkap perkara terhitung menonjol yang akan kita sampaikan kepada para awak media. Dan satu diantaranya diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, yakni ungkap perkara mata uang dollar palsu hingga ratusan lembar, dalam pecahan 1 dollar palsu dan 100 dollar palsu dengan nilai bila dirupiahkan sebesar 1.3 miliar rupiah, “ kata AKP Piter.

Dari  kasus tersebut, lanjut AKBP Piter, jajaran Reskrim telah menangkap dua orang tersangka bernama Supriyanto alias Supri dan Slamet Karianto.

Saat ini perkara menyimpan serta mengedarkan mata uang dollar palsu sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sragen.

Kapolres menegaskan, agar masyarakat turut menjaga kondusifitas dengan melaporkan atau memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian, bilamana berpotensi terhadap gangguan Kamtiibmas.

Baca Juga:  Kunjungi Ponpes Gedongan, Ganjar Dapat Hadiah Tongkat Kiai Hayyi

Kapolres juga berharap kabupaten Sragen akan terus kondusif sehingga tidak ada kekhawatiran saat masyarakat beraktifitas sehari-hari.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!