Polres Semarang Kedepankan Humanis dalam Pengamanan Unjuk rasa, Polda Jateng kunjungi Polres Semarang.

KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]- Pengamanan unjuk rasa yang menjadi salah satu tugas Polri, salah satunya wilayah jajaran Polda Jateng. Membuat Polres Semarang bertekad, mengedepankan sikap Humanis dalam penanganan unjuk rasa, terutama di wilayah Kabupaten Semarang.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., dihadapan tim Asistensi pengamanan unjuk rasa yang humanis Polda Jateng. Dihadiri langsung Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda SIK. MH., Dir Samapta Kombes Pol. Risto Samodra S. Sos. SIK. SH. MH., dan Dir Binmas Kombes Pol. Siti Rondhijah S. Si. M. Kes., beserta rombongan Rabu (7/5).

“Selamat datang kepada tim Asistensi di Polres Semarang, arahan bimbingan tentang paradigma baru pengamanan unjuk rasa secara humanis dari tim sangat kami perlukan dalam mengemban tugas, salah satunya pengamanan unjuk rasa yang Humanis. Polres semarang sebagai polres penyangga ibukota Provinsi Jawa Tengah, sehingga polres semarang perlu mendapat ilmu baru atas sistem penanganan unjuk rasa yang humanis, dan Polres Semarang siap untuk mengaplikasikan paradigma baru dalam pengamanan unjuk rasa yaitu pengamanan yang Humanis,” ungkap AKBP Ratna dalam sambutannya.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Bareng Jokowi, Ganjar Siap Revitalisasi Pasar Menden

Kegiatan yang berlangsung di gedung Condrowulan Polres Semarang itu, di isi paparan Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol. Basya Radyananda. Dimana pihaknya menyampaikan, bahwa Polri bukan lagi sebagai pihak yang berhadap hadapan dengan pengunjuk rasa, namun pendekatan Humanis terhadap hak asasi manusia, menjadi landasan dalam pengamanan.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa unjuk rasa adalah kegiatan dan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang undang, namun saat terjadi kekerasan atau kericuhan maka semua juga akan berhadapan dengan Hukum.

“Unjuk rasa dijamin oleh Undang undang, namun saat terjadi kekerasan atau kericuhan baik dari pengunjuk rasa maupun aparat keamanan, maka akan diproses hukum dengan Undang undang yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Basya.

Selain itu Kombes Pol. Basya juga menyampaikan beberapa materi pengamanan, salah satunya Perkap no. 16 tahun 2006, tentang pedomanan pengendalian massa. Sehingga dapat menjadi acuan bagi para personel di lapangan, saat mengamankan jalannya unjuk rasa.

Baca Juga:  XL SATU Tawarkan Akses Internet Super Cepat

Di akhir paparannya, Karo Ops memberikan semangat kepada jajaran Polres Semarang, dalam hal ini diwakili para PJU Polres, Kapolsek, Danton Dalmas dan perwakilan personel Polres Semarang, untuk tetap memberikan pelayanan pengamanan yang Humanis, saat kegiatan pengamanan unjuk rasa. Tentunya hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Kepolisian, dengan segala situasi yang dihadapi di lapangan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!