Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Ganja 1,8 Kilogram

PEKALONGAN[Berlianmedia] – Pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Pekalongan berhasil dibekuk jajaran Polres Pekalongan. Pelaku berinisial NR tertangkap dengan barang bukti yaitu 1 paralon ganja kering seberat 1,8 kilogram dan 20 paket ganja seberat 3 kilogram.

“Penangkapan NR ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yaitu SF,” ujar Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Budi Prayitno saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (23/8).

Dia mengatakan penangkapan SF dilakukan pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti lima paket ganja dengan berat 13,8 kilogram. Dari penangkapan itulah pihaknya berhasil melacak NR selaku pengedar.

NR terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara mencapai 12 tahun.

Baca Juga:  Sarana Mencerdaskan Bangsa, Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

“Yang pertama 3 kilogram, sudah habis. Ni yang ketangkep, yang kedua,” tutur pelaku.

NR menyebut hanya bertugas mengambil paket kiriman dari Aceh. Untuk harga kulakan dari ganja sebesar Rp10 juta per kilogram, dia mengaku mendapat komisi Rp1 juta per kilogram.

Pelaku merupakan warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada 15 Juni 2023.

Jarak pemesanan ganja pertama dan kedua hanya dalam jangka dua bulan. NR berkilah bukan pemodal dan hanya menerima perintah melalui pesan singkat.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!