Polres Kendal Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Berdarah
KENDAL[Berlianmedia] – Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal.
Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatkan penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan.
“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media social (medsos),” ujar Kapolres, Selasa (16/8).
Menurutnya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu.
Berdasar keterangan saksi, tutur Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.
“Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang, sehingga mengakibatkan korban pingsan tersungkur di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” tuturnya.
Dia menambahkan korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.
Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah.
“Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.
Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
“Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia,” tutur Kapolres.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang disita di antaranya berupa 1buah senjata tajam jenis celurit, dan 1buah ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.
Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” ujar Kapolres.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.
Dia juga menyarankan gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik. (rs)