Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Dan Mutilasi Bos Galon

SEMARANG[Berlianmedia] – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Semarang.

Tersangka baru tersebut adalah AI (17) seorang pedagang angkringan yang berada di samping lokasi kejadian pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) bos air galon dan gas yang dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor semen.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan AI dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP, karena mengetahui adanya peristiwa tersebut langsung dari pelaku (Husen).

“AI sebagai saksi kunci dari kasus pembunuhan tersebut. Namun di sisi lain juga turut mengetahui dan tidak melaporkan ke Kepolisian,” ujar Irwan, Rabu (17/5) sore, di Mapolrestabes Semarang.

AI warga Bawen, Kabupaten Semarang itu juga jadi saksi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka M Husen (29) warga Kab. Banjarnegara.

Baca Juga:  Sambut Mahasiswa Baru, Udinus Semarang Kenalkan Becak Listrik

“Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” tuturnya.

Seperti diketahui, Husen membunuh dengan cara memutilasi Irwan Hutagalung, yang merupakan bos tempatnya bekerja. Pelaku mengaku jengkel lantaran kerap dipukuli oleh korban

Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan menyebut tidak mengalami gangguan. “Seseorang yang begitu runtut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan,” ujarnya

Korban ditemukan tewas di tempat usahanya AHS Arga Tirta, Jln Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!