Polisi Tangkap 4 Orang Jaringan Peretas HP Milik Kapolda Jateng

SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap jaringan atau sindikat peretas telepon seluler milik milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan bermodus klik file APK.

Pelaku berhasil ditangkap sebanyak 4 orang di 3 lokasi berbeda. Dua dari empat orang ditangkap dalam kasus tersebut merupakan ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Keduanya ditangkap di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.

Selanjutnya, ada HAR yang ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan ada RD yang ditangkap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat. RJ merupakan salah satu tersangka utama

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para pelaku dalam aksinya itu, RJ dalam sebulan mampu mendapatkan hasil kejahatan sampai Rp200 juta, bahkan miliaran. Mereka sudah mengirim malware format APK ke 100 nomor ponsel dan berhasil mengambil alih 48 di antaranya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Tutup Akses Jalur Perbatasan Dua Kabupaten, Polsek Bringin bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan Rp1,5 miliar,” ujar Kombes Dwi Subagio di Kantor Direskrimsus Banyumanik, Semarang, Selasa (8/8).

Empat pelaku yang tinggal di daerah yang berbeda ini merupakan jaringan penipuan yang memiliki kelompok sosial media. Meski tidak bertemu mereka tidak selalu berkoordinasi dalam mencari target dengan menyebar aplikasi apk.

Dalam menjalankan aksinya jaringan ini mempunyai peran masing-masing.

“Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomor dan pencari rekening,” tuturnya

Baca Juga:  Melihat Truk Parkir di Atas Jembatan Lasem, Segera Lapor ke Polsek

Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan.

“Ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak,” ujarnya

Kepada Polisi, RJ menuturkan, dia bukan merupakan lulusan teknologi informasi (TI) dari universitas atau pendidikan tinggi manapun. RJ mengaku jika dirinya tidak lulus SD dan dia mengetahui cara meretas dari temannya yang paham.

“Tahu dari Teman” tutur RJ

Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp1-5 miliar dan atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Jokowi Ditolak di Sulawesi: Alarm Demokrasi atau Sekadar Riak Politik?

Untuk penyeldikan lebih lanjut serta mencari jaringan yang lebih besar dari kelompok empat pelaku ini, Direktorat Kriminal Khusus masih melkaukan upaya penyelidikan serta pengembangan dari peretasan telepon seluler yang dilakukan oleh ke empat pelaku.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!