Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara
BANJARNEGARA [Berlianmedia]– Polsek Madukara jajaran Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang jalan masuk lapangan Kenteng, Kelurahan Kenteng Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, Rabu (8/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil menangkap pelaku selang dua hari setelah kejadian.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Madukara AKP Munawar, SH mengungkapkan, kronologi kejadian awalnya pada hari Rabu (8/4) sekitar pukul 07.50 WIB, korban seorang guru perempuan berinisial IS (31) warga Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, tiba di lapangan Kenteng kemudian memarkirkan kendaraannya Honda Vario warna hitam, lalu korban menuju ke lapangan, untuk menjadi juri di acara pramuka.
“Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB kembali untuk mengambil motornya, akan tetapi setelah sampai di tempat parkir, motornya sudah tidak ada, korban bersama temannya lalu berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya, tetapi tidak ditemukan, yang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Madukara dengan kerugian sekitar 15 juta,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantornya, Selasa (14/4).
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kapolsek Madukara, pihaknya selanjutnya gerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi, tentang keberadaan sepeda motor yang identik dengan milik korban, kemudian Unit Resmob Polres Banjarnegara dan Unit Reskrim Polsek Madukara bergerak menuju lokasi.
“Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib tim berhasil mengamankan tersangka berinsial
PO (44), berikut barangbukti dari rumahnya Desa Limbangan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Madukara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, kata AKP Munawar, pihaknnya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario, tanpa plat nomor, selain itu nomor rangka dan mesin sudah digerinda, 1 lembar STNK, 1 buah kunci letter T, 1 buah gerinda beserta mata gerinda serta 1 buah cat semprot warna hitam.
“Saat diperiksa tersangka mengaku akan menjual motor hasil curian tersebut ke Wonosobo,” ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” tandasnya.


