Polda Jateng Ungkap Pencurian Gunakan Senpi

SEMARANG[Berlianmedia] – Polda Jateng berhasil meringkus Sugianto (40) pelaku pencurian menggunakan senjata api (Senpi) milik Polri. Pelaku mengaku membeli senjata jenis revolver tersebut dengan harga Rp5 juta.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Senpi tersebut berasal dari organik Polri yang hilang pada 2009, milik Aiptu Harsono, Polisi Wilayah (Polwil) Pati.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita ungkap Senpi ini milik anggota kita yang hilang. Rupanya Senpi digunakan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) Magelang untuk merampok,” ujar Kapolda saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/7).

Terkait kronologi perampokan tersebut, tutur Kapolda, pelaku masuk ke rumah korban pada 23 Juli 2022 dengan merusakan jendela kamar rumah menggunakan linggis. Kemudian, ketika korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku memukul korban menggunakan Senpi.

“Selain memukul, kemudian  menembakkan satu kali,” tutur Luthfi.

Sementara itu, Sugianto menuturkan senjata itu didapat dari transaksi jual beli. Dari seorang bernama Rohadi seharga Rp5 juta.

“Rohadi merupkan warga Sragen. Setelah beli disimpan. Saya membawa senjata itu untuk merampok,” ujar Sugianto.

Kendati membeli, Sugianto tidak mengetahui jika senjata tersebut milik Polri. Namun, dia tak menampik jika sempat melepaskan tembakan sekali.

“Iya masuk rumah sudah bawa senjata api, sempat lepaskan sekali ke atas, pas waktu hampir tertangkap,” tutur Sugianto.

Sepeperi diketahui, atas kejadian tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Yamaha Aerox, satu Senpi revolver merek S&W, 48 butir peluru kaliber 3.8 mm, satu pisau sangkur dan satu linggis kecil. (rs)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *