Polda Jateng Ungkap Konspirasi Penyelewengan Dana YPUMK Senilai Rp24 Miliar

SEMARANG[Berlianmedia] – Polda Jateng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Turut diamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016 sehingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp24 milyar.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan
Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp24 milyar pada yayasan tersebut.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Dua di antaranya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan, namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Kapolrestabes Semarang Cek Kesiapan Laga PSIS vs Persebaya

“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” ujarnya
di Mako Ditreskrimus Polda Jateng, Jl Sukun Raya Banyumanik, Rabu, (24/5).

Kasus bermula berawal dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus dimana terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada 2012 hingga 2016.

“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 sampai 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Jawab Persoalan Gangster dan Kreak, Joko Joss Motivasi Generasi Muda Aktif di Organisasi

Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka. Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka, di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” ujarnya.

Baca Juga:  Jateng Dibanjiri Pesanan Sapi Kurban Dari Jabodetabek dan Kalteng

Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki hutang kepada tersangka MA.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, penanganan perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!