Polda Jateng Tangkap 28 Pejudi dalam Sehari
SEMARANG[Berlianmedia] – Instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk babat habis perjudian ditindaklanjuti jajarannya. 28 pelaku tindak pidana perjudian diringkus. Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.
Ia menyebutkan, per tanggal (19/8) 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan. Menurut Iqbal, berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus.
“Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” ujarnya,
Ia menjelaskan, berbagai jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.
“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” ujarnya.
Iqbal mengemukakan, dari 28 pelaku perjudian terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” terangnya.
Ia meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.
“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tuturnya.(at)