Polda Jateng Tangani Kasus Penggelapan Tanah di Cilacap Senilai Rp 237 Miliar

SEMARANG [Berlianmedia]- Polda Jawa Tengah saat ini sedang melakukan pengusutan terkait dugaan penggelapan tanah senilai Rp237 Milliar. Nilai tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dengan total luas 700 Hektare yang berada di Desa Cari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo melalui Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Purwanto, yang mengatakan bahwa memang betul kasus tersebut sedang ditangani Polda Jateng.

Tanah senilai Rp 237 M tersebut, sejatinya milik PT. Rumpun Sari Antan, kemudian tanah tersebut dijual oleh Direktur periode sebelumnya berinisial ANH. Hasil penjualan dari tanah tersebut tidak pernah sampai ke rekening perusahaan, diduga digelapkan oleh ANH dan kasusnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh pengurus PT. Rumpun Sari Antan yang baru.

Baca Juga:  Jembatan Wonokerto, Demak, Sore Ini Dibuka

“Saat ini prosesnya masih terus berjalan, tahapnya memanggil saksi-saksi,” katanya pada Kamis (21/11) di Polda Jateng.

Belakangan diketahui, pembeli tanah senilai Rp 237 M tersebut adalah PT. Cilacap Segara Arta, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Cilacap. Dalam kasus ini ada potensi kerugian negara, karena status tanah yang dibeli oleh PT. Cilacap Sagara Arta tersebut, berstatus sengketa antara PT. Rumpun Sari Antan dengan PT. Candi Tunggal Wedari.

Gugatan perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor register 275/Pdt.G/2024/PN.SMG tanggal 4 Juni 2024.

Sementara itu, Direktur PT. Rumpun Sari Antan periode yang baru Aji Wibowo membenarkan bahwa tanah milik perusahaan diduga telah digelapkan Direktur yang lama atas nama ANH. Pihaknya saat ini telah mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Memberikan Pelayanan Terbaik

“Iya, kami laporkan yang bersangkutan atas nama ANH diduga telah menggelapkan tanah perusahaan senilai Rp237 M. Beliau ini dulu statusnya sebagai Direktur kemudian ada pergantian pengurus, nah saat saya menjabat sebagai Direktur baru ketahuan ada masalah ini. Kami juga telah melakukan gugatan perdatanya,” ungkapnya.

TANAH – Salah satu bidang tanah dengan nilai Rp237 M yang saat ini tengah diusut oleh Polda Jateng terletak di Kabupaten Cilacap.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!