Polda Jateng Amakan 66 Tersangka Pengoplos BBM
SEMARANG[Berlianmedia] – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menimbun dan mengoplos. Selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 telah mengungkap 50 kasus yang melibatkan 66 tersangka.
Polda Jateng juga menyita barang bukti diantaranya 38 unit truk tangki yang digunakan untuk menimbun BBM subsidi, 42 andon mading- masing berkapasitas 1000 liter dan BBM jenis pertalite 3,2 ton dan solar 81 ton.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan migas merupakan harkat hidup orang banyak dan disaat orang membutuhkan ada segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi dengan menimbum BBM maupun mengoplos BBM.
“Mengoplos Pertalate menjadi BBM Petramax yang harganya lebih mahal, itu tindakan melanggar hukum. Kita melakukan tindakan tegas dan tidak pandang bulu dengan cara melakukan pendidikan hukum yang berlaku, ” ujar Kapolda kepada pers, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).
Kapolda menuturkan periode Agustus hingga 3 September 2022, terdapat 66 tersangka dari 50 kasus yang berhasil diamankan. Barang buktinya 38 truk tanki dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil tank 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter 42. Dengan istimasi kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Dia menambahkan ada beberapa kasus pengoplosan dan penimbumsn BBM yang sangat menonjol, di antaranya di Cilacap, dan wilayah Kudus. Di kota kretek ini diamankan dua tersangka dan disita 12 ton bio solar.
“Kasus ini dilakukan koorperasi dengan melibatkan salah satu perusahaan PT ASS. Selain diamankan dua tersangks Kw(42), pimpinan PT ASS dan Ha, juga disita diantaranya 12 ton solar serta truk tangki,” tutur Kapolda.
Sementara Kw mengakui beraksi sudah tiga bulan. Dia menampung solar bersubsidi dari beberapa orang lain dengan harga sebelum ada kenaikan Rp7 500 (harga umum Rp5150) kemduian dijual dengan truk tangki ke perusahaan Rp 8500/liter.
Menurut Kapolda, untuk menghindari kasus serupa terulang pihaknya menerapkan dan penegakan hukum di wilayahnya, sehingga migas yang menjadi hajat orang banyak dapat terlindungi dengan pola hukum. Disamping itu jajaran Polda Jateng telah melakukan pengamanan baik lewat distribusinya , SPBU dan persediannya.
“Prinsip jajaran Polda Jateng dengan stakholder yang ada baik itu Pertamina, Kodam IV/Diponegoro maupun Muspida akan bahu membahu dalam mengatasinya,” tegasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung langkah Polda Jawa Tengah, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi.
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya menuturkan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pertamina, lanjutnya, juga akan mengambil tindakan tegas bila ada oknum Pertamina yang terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.Karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Praktik Penjualan BBM ilegal ini juga merugikan Pertamina, karena secara bixnis penjualan BBM industri mengalami penuran sekitar 25%, akibat adanya penjualan BBM secara ilegal di industry-industri, bahkan hingga lintas kota,” ujar Ari.