PN Jepara Gelar Sidang Pembuktian Termohon dalam Praperadilan Tipikor Desa Dudakawu
JEPARA [Berlianmedia]— Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penetapan tersangka terhadap Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Sidang berlangsung pada Kamis (09/10) pukul 10.30 WIB hingga selesai di ruang sidang Kartika PN Jepara, dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa tanggal 30 September 2025, dengan Termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.
Kuasa Hukum Pemohon, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office & Partner, menyampaikan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon.
Menurutnya, para saksi dari Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara tidak layak memberikan keterangan, karena mereka merupakan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.
“Mereka adalah pihak yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Maka tidak sepatutnya mereka menjadi saksi dalam sidang ini,” tegas Mangara Simbolon, yang juga Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara.
Keberatan tersebut dicatat oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, SH., MH. dalam berita acara persidangan.
Saksi Ahli Inspektorat Beri Keterangan Berbeda
Dalam persidangan, Termohon menghadirkan lima saksi, yakni Iptu Cahyo Fajarisma (Kanit III Tipikor Polres Jepara), Brigadir Gilang Dimas Sentiko, Benny Adam Yudha (Sekretaris Desa Dudakawu) serta dua saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Jepara.
Menariknya, kedua saksi ahli dari Inspektorat memberikan keterangan berbeda saat ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon, mengenai siapa yang berwenang menentukan adanya kerugian keuangan negara.
Salah satu saksi ahli menyebut, audit dilakukan atas permintaan resmi Unit III Tipikor, untuk menghitung potensi kerugian negara terkait Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng Tahun 2024 di Desa Dudakawu, meskipun belum ada hasil audit resmi dari BPK.
Kemudian Saksi Benny Adam Yudha, dalam kesaksiannya menunjukkan dokumen kesepakatan pengembalian dana oleh Hammatussolikhah. Dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Dudakawu, Kasmuin, yang menunjukkan adanya itikad baik dari Pemohon, untuk mengembalikan dana yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Mangara Simbolon juga meminta agar Kapolres Jepara dihadirkan langsung di ruang persidangan, guna memberikan penjelasan terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan, khususnya mengenai Laporan Model A yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Hakim menyarankan agar Pemohon menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, Kasat Tahti dan Kanit Tipikor. Namun pihak Termohon menyebut, bahwa Kapolres Jepara sedang berada di Jakarta dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
“Secara resmi surat sudah kami layangkan, tetapi tidak dihadirkannya Kapolres menurut kami sangat tidak fair, mengingat pentingnya menjelaskan prosedur LIDIK dan SIDIK dalam Laporan Model A yang dibuat oleh anggota Polri sendiri,” ujar Mangara.
Penyidik Akui Buat Laporan Model A
Dalam sesi tanya jawab, Mangara menanyakan langsung kepada Iptu Cahyo Fajarisma, siapa yang membuat Laporan Model A tertanggal 30 Juni 2025.
Iptu Cahyo menjawab, bahwa ia sendiri selaku Kanit III Tipikor yang menyusun laporan tersebut, yang kemudian menjadi dasar penyidikan terhadap Hammatussolikhah.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (10/10) pukul 14.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Jepara, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sementara pembacaan putusan dijadwalkan pada hari Senin (13/10).