Perkuat Sinergitas, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]- Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA pada hari Kamis (2/10), di Ruang Rapat Wali kota, Balaikota Semarang.
Penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan hukum, kepastian hukum serta pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman dan akuntabel bagi masyarakat Kota Semarang.
Sebelumnya, di tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, pada Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.
Dengan bermaksud memperluas kerja sama antara Pemkot dan PN Semarang, maka diperlukan pembaharuan lebih lanjut, untuk bisa mengakomodir permintaan dari pihak Pengadilan Negeri.
Wali Kota Semarang dalam sambutannya menegaskan, bahwa kerja sama itu adalah bentuk nyata komitmen pemerintah, untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujar Agustina.
Ada enam aspek dalam nota kesepakatan tersebut, yang meliputi pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, pelayanan bantuan hukum, pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil, sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri, melalui videotron milik Pemkot Semarang, dan yang terakhir penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN).
“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin selama ini, perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin, salah satunya yaitu tentang penggunaan tempat parkir resmi yang berada di sekitar kantor PN, yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang, yang nantinya pendapatan ini masuk ke dalam Dinas Perhubungan,” terang wali kota.
Agustina berharap, kerja sama ini bisa berjalan sesuai dengan koridor yang seharusnya, “Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Wali Kota juga menegaskan, tujuan utama kerja sama itu adalah memperluas akses layanan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Semarang, tanpa terkecuali.
“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya.


