Perkuat Pengawasan dan Layanan Paspor, Pemkab Demak Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mranggen

DEMAK [Berlianmedia]— Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat upaya perlindungan warganya, melalui pendekatan edukatif dan advokatif di bidang keimigrasian. Komitmen ini diwujudkan melalui program “Ngantor di Desa” yang digelar di Desa Sumberjo, Kecamatan Mranggen, sekaligus meresmikan Desa Binaan Imigrasi, Rabu (15/4).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah bersama Wakil Bupati Ali Badruddin serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ari Widodo.

Dalam program ini, tiga desa resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Sumberjo, Desa Kalitengah, dan Desa Jragung. Pembentukan desa binaan ini menjadi langkah strategis, untuk memperkuat literasi masyarakat terkait prosedur keimigrasian sekaligus mencegah praktik ilegal seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bupati Demak menegaskan, bahwa pendekatan berbasis desa sangat penting untuk memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran. Ia mengingatkan bahwa masih banyak warga yang berpotensi terjebak iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga:  Cegah DBD dan Malaria, Kodam IV/Diponegoro Fogging di Perumahan Wiratama

“Kami ingin masyarakat Demak yang bekerja ke luar negeri berangkat secara legal, aman, dan hak-haknya terlindungi. Edukasi ini penting agar warga tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan jalur instan namun berisiko,” tegasnya Eisti’anah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa kehadiran Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk nyata penguatan pengawasan berbasis komunitas.

“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat. Perangkat desa kami dorong menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi terkait prosedur paspor yang benar, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihak imigrasi terus melakukan inovasi layanan paspor agar semakin mudah diakses masyarakat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam verifikasi dokumen.

Baca Juga:  Digitalisasi UMKM Salatiga Jadi Prioritas Pemerintah

“Kemudahan layanan harus diimbangi dengan ketelitian. Karena itu, peran desa sangat penting dalam memastikan data kependudukan valid, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dokumen yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, termasuk TPPO,” imbuhnya.

Dalam sesi sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman komprehensif mengenai:

– Prosedur pembuatan paspor yang benar dan mudah diakses

– Pentingnya keabsahan dokumen kependudukan

– Risiko dan bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural

– Upaya pencegahan TPPO melalui peran aktif masyarakat desa

Program “Ngantor di Desa” sendiri menjadi inovasi pelayanan publik, yang tidak hanya mendekatkan layanan kepada masyarakat, tetapi juga membuka ruang dialog langsung antara pemerintah, instansi terkait dan warga. Melalui pendekatan ini, aspirasi masyarakat dapat terserap secara cepat dan menjadi dasar, dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Ibu, Pemkot Semarang Gelar Aneka Lomba di Alon-Aloon Kauman

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi interaktif yang menutup kegiatan. Tokoh masyarakat dan perangkat desa menyambut baik inisiatif ini, karena dinilai mampu memberikan perlindungan nyata, khususnya bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Mranggen.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Demak berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, terlindungi, serta mampu mengambil keputusan yang aman dan bertanggung jawab ketika hendak bekerja ke luar negeri.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!