Peringati Hari Rabies Dunia, Pekalongan Gelar Vaksinasi Gratis

PEKALONGAN[Berlianmedia]  – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menggelar vaksinasi rabies gratis bagi ratusan hewan peliharaan kesayangan warga, seperti kucing, anjing, kera, dan sebagainya, di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswas) Kertoharjo, Kota Pekalongan.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperingati Hari Rabies Sedunia, setiap 28 September.

Vaksinasi gratis,tutur Ilena, digagas sebagai bentuk pencegahan rabies untuk hewan terutama hewan peliharaan. Rabies merupakan jenis penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis).

Penyakit ini, lanjutnya, tergolong sangat berbahaya, karena orang yang terinfeksi rabies berisiko mengalami kematian. Risiko untuk tertular penyakit ini bisa dicegah melalui tindakan pemberian vaksinasi rabies.

Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin antirabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan, atau air liur hewan dengan rabies.

Baca Juga:  Bersama Mitra Kerja Komisi II DPR RI Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Program Strategis

“Kami menyiapkan 200 dosis vaksin rabies untuk hewan-hewan kesayangan warga seperti anjing, kucing, dan kera,” ujar Ilena,

Menurutnya, meskipun Provinsi Jawa Tengah berstatus bebas rabies, namun tidak demikian dengan provinsi tetangga, meliputi Provinsi Jawa Barat. Karenanya, vaksinasi massal antirabies diperlukan oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Ilena menambahkan, kegiatan vaksinasi antirabies diselenggarakan pada 28-30 September 2022, pukul 08.00-14.00 WIB. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya hewan peliharaan berusia minimal tiga bulan, hewan dalam kondisi sehat, tidak bunting, dan hewan tidak boleh dimandikan sejak lima hari sebelum divaksin. Selain itu, pemilik hewan merupakan warga ber-KTP Kota Pekalongan.

“Kami mengimbau juga, penyakit rabies ini termasuk zoonosis maka warga yang memiliki anjing dan kera tidak dilepas begitu saja tanpa pengawasan pemiliknya. Jika hewan mereka mengalami gejala rabies, segera melapor ke puskeswan terdekat,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!