Perempuan Berhijab Korban Penganiayaan Oknum Pengacara Lapor ke Polisi

SEMARANG [Berlianmedia]- Perempuan berhijab yang dianiaya oknum pengacara dan sekelompok preman di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, laporkan kejadian yang menimpanya ke Polrestabes Semarang, Kamis (13/6).

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa Listiyani, SH saat mendampingi mengatakan, jika korban telah melakukan visum di RS Kariadi dan telah melaporkan ke Polrestabes Semarang, dengan laporan nomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang

“Saat itu, Mbak Adya ditarik-tarik hingga tangannya terluka, memar, punggungnya juga terluka. Semalam sudah visum ke rumah sakit Kariadi, hari ini kita laporan Polisi ke Polrestabes Semarang,” terangnya usai melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

BACA JUGA : Oknum Pengacara Aniaya Perempuan Berhijab di Jalan Sultan Agung Semarang

Baca Juga:  Sriboga Berkolaborasi dengan Beberapa Universitas Gelar Sharing Bisnis UMKM

Korban penganiayaan bernama Adya Nurnisa, SH, MKn menyatakan, jika luka yang paling parah dirasakan di lengan sebelah kiri, karena selain memar juga mengalami luka sobek, hingga berdarah.

“Yang paling parah di sini, lengan memar dan luka sobek. Karena ditarik-tarik paksa lima orang,” ungkapnya.

Luka-luka itu menimpa korban, karena sebelumnya berusaha menghalangi oknum Pengacara dan sejumlah preman, tanpa ijin dan tanpa memiliki alas hak memaksa masuk ke rumah kliennya yang berada di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang.

“Jadi ada orang yang memaksa masuk ke rumah klien Saya. Tidak ada ijin, tidak pernah ada putusan pengadilan, tidak ada gugatan apapun, tidak ada perintah eksekusi dari pihak pengadilan dan tidak ada pihak berwenang kepolisian, mereka masuk secara brutal,” tandas Adya nurnisa.

Baca Juga:  Rapat Pleno Perbaikan Data Pemilih Sementara, Wabub: Jaga Validatas Data

Saat itu yang memaksa masuk, lanjutnya, ada 8 orang dan ada 4 orang mengaku Pengacara tapi hanya satu orang, yang menunjukkan Kartu Anggota (KTA) Pengacara, sedang yang lain tidak.

“Jadi yang Pengacara sekitar 4 orang, yang lainnya lebih kayak preman-preman seperti itu ya. Karena memaksa masuk, Saya berusaha untuk menghalangi, karena Kami tidak mau, milik klien Kami itu dikuasai oleh orang tidak bertanggungjawab. Tapi mereka malah tetap menarik-narik Saya, malah rekan Saya ini (Azis Ichwan, SH) sampai ditendang sampai turun dari tangga,” paparnya.

Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Jawa Tengah, Viktor Azam menyatakan prihatin atas tindakan oknum Pengacara dan sejumlah preman, yang menyebabkan salah satu anggotanya terluka.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga bias selesai dengan baik. Dengan kejadian ini, nanti akan Kita cari dari organisasi mana,” janjinya saat mendampingi korban melapor ke Polrestabes Semarang.

Baca Juga:  Telkomsel Dukung BKKBN Percepatan Penanganan Stunting

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!