Penggugat dan Tergugat Capai Perdamaian di Polres Klaten, Ganti Kerugian Dibayar Rp 312 Juta
SEMARANG [Berlianmedia]– Sengketa terkait dugaan penipuan pengadaan barang antara Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari , Kota Semarang dan TAN, yang sebelumnya berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, dengan perkara nomor : 10/Pdt.G/2024/PN.Kln, akhirnya mencapai titik damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dalam sebuah pertemuan resmi, dengan menandatangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, di Polres Klaten pada hari Selasa (2/12).
Dalam kesepakatan tersebut, pihak tergugat menyatakan bertanggung jawab dan membayar ganti kerugian sebesar Rp 312 juta kepada penggugat.
Kesepakatan damai itu sekaligus menutup rangkaian polemik, yang sebelumnya bergulir hingga pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Klaten. Kedua belah pihak sepakat, memilih jalan musyawarah sebagai solusi terbaik dan menghilangkan sengketa hukum, bagi kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Penggugat, Anisah, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Anisah & Associates menegaskan, bahwa penyelesaian damai ini dilakukan atas dasar kesadaran dan iktikad baik dari kedua pihak, untuk menuntaskan persoalan secara terhormat.
“Kami sangat menghargai iktikad baik Tergugat, yang akhirnya bersedia menyelesaikan kewajibannya. Perdamaian ini bukan sebagai ajang permusuhan, tetapi sebagai solusi agar kedua belah pihak tetap menjalin silaturahmi. Semua hal pada dasarnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Anisah di Semarang, Rabu (3/12).
Bahwa jalur damai, lanjutnya, merupakan langkah yang menguntungkan semua pihak, karena menghindarkan proses hukum yang relatif panjang di pengadilan dan memastikan hak-hak penggugat terpenuhi.
Diharapkan Menjadi Contoh
Menurut Anisah, penyelesaian semacam ini dapat menjadi contoh, bahwa permasalahan hukum tidak selalu harus berakhir dengan permusuhan. Dengan komunikasi yang baik, keterbukaan dan tanggung jawab, konflik dapat diarahkan kepada solusi yang mengedepankan rasa saling menghormati.
“Kami berharap, setelah ini hubungan kedua pihak tetap terjaga. Silaturahmi tidak boleh putus hanya karena persoalan ini. Perdamaian adalah langkah terbaik untuk menutup masalah dan membuka kembali hubungan baik sebagai sesama warga,” imbuhnya.
Dengan tercapainya perdamaian dan pembayaran ganti kerugian tersebut, perkara antara Eddy Wongsargo dan TAN dinyatakan selesai. Kedua belah pihak kini sepakat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa beban.
Dan perdamaian tersebut pastinya membawa pesan, bahwa musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan masalah.


