Pengawas DPP LPHI Wahyu Rudy Indarto : Penggeledahan di Pemkot Semarang Terkesan Sarat Muatan Politik  

SEMARANG [Berlianmedia] –  Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai tempat lingkungan Pemkot Semarang terkesan sarat muatan politik, mengingat saat ini Walikota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu selaku incumbent menyatakan akan mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sedang berproses.

Hal itu disampaikan oleh Pengawas Dewan Pimpinasn Pusat  Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Wahyu Rudi Indarto, SH, MH.

Menurutnya, alibi apapun yang diberikan oleh KPK tetap akan sulit bagi masyarakat untuk percaya bahwa pemrosesan berbagai dugaan pelanggaran di lingkup Pemerintahan Kota Semarang tersebut tidak berkaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung.

“Sulit bagi masyarakat mempercayai bahwa penggeledahan itu murni penegakan hukum semata,”ujar Rudi di Kantornya Rabu (24/7)

Baca Juga:  Erick Thohir Cek Stadion Jakabaring Untuk Persiapan Piala Dunia U-20

Mengapa? Tanya Rudi yang dijawab sendiri, “Karena jika murni penegakan hukum semestinya kegiatan itu bisa dilakukan sebelum mbak Ita sapaan akrab Walikota menyatakan akan ikut berkompetisi pada Pilkada November 2024 mendatang.”

Menurut Rudi kasus ini sudah tercium pada awal tahun 2024 ini. Bahkan, ketika itu  mbak Ita sudah pernah dipanggil KPK. Tetapi terhenti lama, tidak ada tindak lanjut.

“Setelah diperiksa oleh KPK, mbak Ita secara terbuka mengatakan bahwa dia tidak akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Dan setelah itu masyarakat tidak mendengar lagi tindak lanjut dari KPK ,”ucapnya.

Logikanya, lanjut Rudy, setelah pemeriksaan sekitar Januari-awal Februari 2024, KPK langsung menindaklanjuti, apakah walikota Semarang itu dijadikan tersangka atau tidak.

“Umum kita saksikan, begitu selesai diperiksa, terduga malam harinya sudah dinyatakan tersangka oleh KPK,”ujarnya.

Baca Juga:  Alfamart Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang

“Kenapa kasus mbak Ita ini agak berbeda? Ditindaklanjutinya setelah setengah tahun sejak diperiksa?” tanyanya.

Sudah jadi semacam tradisi, jika ada kontestan pemilihan, perkaranya ditangguhkan sampai usainya kontestasi. “Ini berbeda. KPK memproses mbak Ita, kala yang bersangkutan berproses mendaftar sebagai calon walikota pada Pilkada 2024,”ujar Rudy

“Kondisi inilah yang membuat masyarakat percaya pada alasan apapun yang disampaikan KPK,” imbuhhnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!