Penertiban Importasi oleh KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang

SEMARANG [Berlianmedia] –   Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas mengadakan konferensi pers yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean Semarang, Rabu (21/8) terkait penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.

Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan, menyatakan bahwa penertiban ini mencakup tindakan dan pencegahan terhadap barang-barang larangan dan pembatasan yang masuk melalui wilayah tersebut, khususnya terhadap tujuh komoditas yang diatur ketat importasinya oleh Satgas Impor. Komoditas tersebut meliputi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.

Pada tanggal 11 Desember 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diterbitkan, dan mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Peraturan ini telah mengalami tiga kali perubahan melalui Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024.

Baca Juga:  Ita Siap Ikut Sukseskan Peringatan HPN 2023

“KPPBC TMP Tanjung Emas telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai “Community Protector” dengan melakukan tindakan dan pencegahan atas barang-barang impor sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2024, dengan total nilai penindakan mencapai Rp 26.296.495.518,94,”ujarnya.

Sepanjang periode tersebut, telah dilakukan sebanyak 542 penindakan atas berbagai komoditas. Status barang-barang yang disita bervariasi, antara lain:

  1. Barang Dikuasai Negara (BDN) senilai Rp 1.361.339.709,00
  2. Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 532.700.722,00
  3. Barang telah dire-ekspor senilai Rp 12.892.366.517,94
  4. Barang telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570,00
  5. Barang yang siap dimusnahkan senilai Rp 18.620.000,00.

Selain itu, KPPBC TMP Tanjung Emas juga melakukan penegahan atas 12 kontainer 20” yang berisi 1.196 bal pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 5.980.000.000. Barang-barang tersebut saat ini berada di Tempat Penimbunan Kontainer Semarang (TPKS) dengan status sebagai Barang Dikuasai Negara.

Baca Juga:  Aplikasi SI UMI Guna Tingkatkan Potensi dan Omzet UMKM Kota Semarang

“Adapun modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku antara lain tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, dan mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan,”ungkapnya.

Sebagai informasi, barang yang berstatus BDN maupun Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang telah beralih status menjadi BMMN, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa skema.

“Skema tersebut mulai dari penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan. Dengan penertiban ini, KPPBC TMP Tanjung Emas berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran importasi demi melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,”imbuhnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!