Penemuan Mayat di Sungai Sriwijaya Ternyata Korban Tabrak Lari
SEMARANG[Berlianmedia] – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil megungkap penyebab ditemukannya seorang laki-laki lanjut usia (lansia) yang tewas mengapung di Sungai Jalan Sriwijaya, Candisari, Kota Semarang, merupakan korban tabrak lari.
Korban tabrak lari tersebut bernama Hendro Margoraharjo (59) warga Wonotinggal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap oleh dua remaja yang sedang mencari cacing di sungai tersebut, Kamis (11/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan setelah menganalisa CCTV dan beberapa orang saksi bahwa pria 59 tahun tersebut ditabrak oleh mobil Toyota Yaris warna silver yang dikemudikan Giant Permana (28) warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Jadi penemuan jenasah kemarin bukan korban pembunuhan atau kekerasan. Jadi korban tabrak lari oleh seorang Lawyer yang sudah praktek selama 4 tahun,” ungkap Irwan didampingi Kasatreksrim AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dan Kasatlantas AKBP Sigit saat menggelar Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/8).
Melalui pantauan CCTV, Irwan menjelaskan bahwa korban ditabrak pelaku saat sedang jogging di pinggir jalan, sehingga terpental ke dalam sungai dan mengalami luka dibagian kepala.
“Saat ditabrak, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala sobek sepanjang kurang lebih tujuh centimeter di dua titik,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjutnya, sekira pukul 05.02 terlihat ada laju mobil yang menabrak seseorang hingga jatuh ke sungai. Kemudian saksi bersama pelaku menghampiri dan mencoba memeriksa lokasi arah jatuhnya korban. Namun, setelah dilakukan pencarian, tidak ditemukan tubuh korban lantaran pada saat kejadian dalam keadaan gelap.
“Pada sore hari, sambungnya, seorang bocah yang sedang mencari cacing di lokasi kejadian melihat sesosok badan orang yang mengambang dengan keadaan tengkurap dan tidak ada pergerakan sama sekali,” tuturnya
Setelah kejadian, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP SIgit bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan pemeriksaan.
Sigit mengatakan diperkirakan pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan 50 KM/jam.
“Saat barang bukti mobil ditemukan, terdapat rambut dari kerusakan mobil yang penyok dibagian kiri. setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya benar rambut tersebut sama dengan korban,” ungkap Sigit.
Sementara, dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku tidak mengetahui benda apa yang ia tabrak. Menurutnya pada saat itu kondisi jalan gelap dan pelaku sedang memeriksa notifikasi ponsel yang berada di sebelah kiri bangku supir.
“Pada saat kejadian itu saya tidak melihat apa yang saya tabrak itu orang. Awalnya di kampung sebelum perpustakaan saya melirik ada notifikasi handphone jadi saya melirik dan pas jalan di depan Gedung Perpustakaan saya merasa kayak ada benturan,” ungkapnya.
Karena curiga dengan apa yang ditabraknya, kemudian pelaku turun sejenak untuk memeriksa penyebab benturan tersebut. Kebetulan di lokasi terdapat pengguna jalan roda dua yang mengetahui hal itu dan langsung meminta bantuan untuk memeriksa di lokasi kejadian.
“Pada saat setelah kejadian sebenarnya saya berada di lokasi saya langsung berhenti. Saya sudah berusaha menolong dan mencari. Sebelum ada orang yang tahu kejadian saya mencari dan kebetulan ada orang yang tahu juga. Terus saya bilang ke orang itu kalau dia lihat ayo bantu saya mencari tapi tidak ketemu apa-apa,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.