Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Senilai Rp985 Miliar

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 sebesar Rp985.326.500.000.

Anggaran itu diberikan kepada KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sebagai penyelenggara teknis dan pengawas pada perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/11).

NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, serta Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Dana hibah sebesar itu untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.

Baca Juga:  LG Luncurkan TV OLED Bernuansa Seni Tinggi

Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.

Nana Sudjana mengatakan penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024. “Dengan adanya dana ini,  akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang,” ujar Nana.

Menurutnya, kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah, penyelenggara Pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga:  Sengketa Dua Kapal Agunan Memanas, Bank BPD Jateng Pati Tempuh Jalur Hukum

“Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal,” tutur Nana.

Sementara itu, Ketua KPU  Jateng Handi Tri Ujiono menuturkan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.

Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan. “Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” ujar Handi.

Terkait tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tutur Handi, masih menunggu hasil penetapan Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.

Baca Juga:  Gerakan Pasar Murah, Bantu Warga Mendapatkan Sembako Murah

“Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!