Pemprov Jateng Dorong Badan Publik Lakukan Keterbukaan Informasi

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendorong 66 badan publik di lingkungan pemprov, mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, sehingga, pelayanan informasi kepada masyarakat akan terpenuhi dengan baik.

Tercatat, dari Komisi Informasi Jateng ada 66 Badan Publik ikut Uji Publik dan Presentasi Badan Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Riena Retnaningrum saat membacakan sambutan Sekda Jateng Sumarno mengatakan, Uji Publik dalam rangka Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 di kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), merupakan hal bagus.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, sebagai upaya mendorong badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Badan Publik OPD, pemerintah kabupaten/ kota, RSUP, RSUD/ RSJD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan RSUD kabupaten/kota, untuk membuka akses atas informasi publik, yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” ujar Riena, Senin (12/12).

Menurutnya, meski pada 2022 ini, kasus Covid-19 masih ada dan berangsur membaik, keterbukaan informasi publik tetap penting. Setiap badan publik harus mampu memberikan layanan informasi secara maksimal, sehingga tidak saja berkaitan dengan informasi yang bersifat regular, tetapi juga aktif menyampaikan update informasi berkaitan pandemi Covid-19, serta tetap memberikan pelayanan informasi publik dengan mengacu pada konsep kenormalan baru (new normal).

Riena menambahkan, substansi tujuan pelaksanaan evaluasi bukanlah semata memberi peringkat kepada badan publik. Lebih penting dari itu, mengetahui apakah badan publik mampu memberikan layanan informasi publik secara konsisten dan inovatif pada satu sisi dan di ujung yang lain, serta layanan informasi tersebut memiliki nilai kebermanfaatan bagi publik.

Baca Juga:  Ahmad Lutfi dan Taj Yasin Daftar KPU Jateng Bawa Modal 13,7 Juta Suara Partai Pengusung

Menurutnya, tata kelola informasi publik sesuai dengan standar yang berlaku, akan menjadi pintu awal mendeteksi terjadinya tindak penyalahgunaan kewenangan dan anggaran atau korupsi. Maka, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia, serta wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Melalui keterbukaan informasi, saya berharap terwujud penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, setiap badan publik, diminta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” tuturnya.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, lanjutnya, badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, sehingga dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka, yang merupakan upaya strategis guna mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Riena menuturkan, selaras dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Jateng telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pergub Jateng Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  MBG 2025 Antara Ambisi Negara Realitas Lapangan

“Inilah komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan good governance dan clean government,” ujarnya.

Peserta Uji Publik, tutur Riena, diharapkan selalu semangat untuk senantiasa meningkatkan layanan dan ketersediaan informasi publik. Pihaknya mengajak, semangat keterbukaan dan kebersamaan harus tetap menjadi tekad semua untuk mewujudkan Jawa Tengah sejahtera dan berdikari, tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi.

Dia mengatakan, kegiatan Uji Publik bagi Badan Publik yang masuk nominasi ini, diharapkan bisa memberikan informasi terbaik ke masyarakat, atas indikator kinerja yang dinilai oleh Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Riena, semua badan publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi keingintahuan masyarakat akan informasi, meski ada informasi yang harus dikecualikan. Misalnya, data medis pasien di rumah sakit.

“Ini bagus sekali karena muaranya terkait dengan pelayanan informasi ke masyarakat,” tutur Riena.

Dalam kesempatan itu, tim panel juga menguji publik Dinas Kominfo Jateng. Riena menambahkan, pihaknya memberikan penjelasan soal indikator dan keterbukaan Dinas Kominfo Jateng terhadap pelayanan pemberikan informasi ke masyarakat.

“Dalam waktu 24 jam harus melayani masyarakat yang berbasis media sosial, maupun bersinergi dengan kelompok masyarat yang lain untuk menyampaikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Sosiawan menuturkan, Uji Publik itu merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan monitoring evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi setiap tahun pada seluruh Badan Publik yang ada di Jateng.

Baca Juga:  TGIPF Segera Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Ke Presiden

Pihaknya menilai, tata kelola keterbukaan informasi publik seperti lewat website, media sosial, lewat tata kelola sarana, prasarana, dan seluruh fasilitas, yang mendukung keterbukaan informasi publik.

Setelah tahapan itu mereka nilai, pihaknya akan tentukan mana yang berhak lolos ke tahap akhir yakni Uji Publik ini. Pihaknya juga menilai komitmen Badan Publik, termasuk visi dan misi terkait dengan keterbukaan informasi publik yang mereka lakukan di lingkungan masing-masing. Mereka juga nilai program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi itu. Dengan kata lain, bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik. Selain juga inovasi badan publik, seperti digitalisasi layanan publik, dengan berbagai aplikasi.

“Jadi bagaimana kreativitasnya, inovasi pelayanan publiknya, apakah terbuka, apakah itu efektif mendukung pelayanan Badan Publik masing-masing. Apakah hasilnya bisa dirasakan masyarakat, itu yang kami nilai di tahap akhir. Setelah Uji Publik ini selesai, menjawab pertanyaan tim juri atau panelis, maka akan kami tentukan apakah Badan Publik itu sudah masuk yang informatif apa belum. Informatif itu status Badan Publik tertinggi dalam setiap monev. Itu predikat sangat terhormat atau paling tinggi,” ujarnya.

Sosiawan menambahkan, pada kesempatan itu terdapat 66 badan publik yang ikut. Mereka terdiri dari 29 SKPD tingkat provinsi, 21 SKPD tingkat kabupaten/ kota yang lolos tahap uji, serta rumah sakit baik yang dikelola pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!