Pemkot Semarang Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menyiapkan sistem untuk melakukan pengecekan perizinan pembangunan perumahan, sebagai upaya agar masyarakat calon pembeli rumah juga bisa mengetahui status pengembang sudah berizin atau belum.

Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan langkah ini diambil agar masyarakat konsumen bisa mengecek terlebih dahulu status perumahan yang akan dibeli.

“Saya sudah minta untuk dibuat sistem aplikasi atau website. Setiap orang bisa membuka sistem itu. Ada perumahan A. Begitu cek aplikasi, ternyata perumahan masih KRK (keterangan rencana kota). Berarti, jangan beli. Belilah perumahan yang semua izinnya sudah beres,” ujar Ita panggilan akrab Hevearita G Rahayu itu, Jumat (3/2).

Menurutnya, sebelum melakukan pembangunan, para pengembang perumahan harus mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  Boikot Pajak Kendaraan: Alarm Keras bagi Pemerintah Jawa Tengah

Saat ini, lanjutnya, Satpol PP juga telah melakukan penyegelan dengan memberikan police line kepada beberapa perumahan. Dalam hal ini, diketahui belum memiliki izin lengkap namun perumahan sudah berdiri bahkan sudah dijual.

“Itu di Gunungpati ada dua. Pengawasan memang harus terus menerus. Peringatan sudah jalan, termasuk di Rowosari sudah diperingatkan,” tutur Ita.

Dia menambahkan, banyak ditemukan penjualan kavling tanah siap bangun. Bahkan penjualan kavling siap bangun tersebut juga perlu diwaspadai, karena biasanya tidak dilengkapi dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berpotensi mengakibatkan bencana di masa mendatang.

Ita menuturkan, Pemkot Semarang akan bertindak tegas kepada semua pengembang yang menyalahi aturan. Pembangunan juga akan dihentikan jika memang pengembang diketahui melanggar aturan.

Baca Juga:  Pebalap Binaan Astra Honda Fokus Ukir Sejarah dan Rekor

Dia meminta camat dan lurah aktif melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya agar tidak sampai terjadi pelanggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang M Irwansyah mengingatkan kepada para pengembang terutama membangun perumahan di dekat aliran sungai ada garis sepadan harus ditaati.

“Jadi kalau yang melewati DAS Babon, batas sungai ke pemukiman sekitar 15 meter. Jadi tidak boleh ada pembangunan 15 meter dari sungai,” ujar Irwansyah.

Saat ini, lanjutnya, Distaru juga sedang menyusun peraturan wali kota (Perwal) yang terkait dengan pengaturan aliran air diperumahan. Dalam Perwal akan disebutkan bahwa air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan resapan atau embung. (rs)

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!