Pemkab Magelang Luncurkan Aplikasi SIDERING
MAGELANG[Berlianmedia] – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang melaunching Aplikasi Sidering (Sistem Pendaftaran dan Tracking Perizinan), sebagai upaya untuk mempermudah layanan perizinan dan non perizinan, Selasa (10/1).
Launching dilakukan oleh Sekda Adi Waryanto, melalui zoom meeting yang bertempat di Ruang Command Center (CCR) Pustaka Gemilang, Kabupaten Magelang. Tampak hadir, Asisten Perekonomina dan Pembangunan Iwan Sutiarso.
“Aplikasi Sidering merupakan salah satu bagian dari program smart city Kabupaten Magelang untuk mewujudkan smart governance dengan menyediakan layanan publik smart berbasis teknologi untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Magelang 2019 – 2024,” ujar Adi.
Dia berharap, kehadiran aplikasi Sidering menjadi langkah awal guna mewujudkan kemudahan bagi masyarakat serta mempersingkat waktu pengurusan perizinan, dari tahap permohonan sampai terbitnya izin secara online.
Kehadiran Sidering sesuai amanat UU 25/2009 dan Perpres 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan publik terpadu satu pintu.
Menurutnya, untuk memberikan jaminan, kepastian penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang transparan, akuntabel, efektif serta efisien.
Senada, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Taufik Hidayat Yahya menuturkan Aplikasi Sidering untuk mendukung program Smart City di Kabupaten Magelang.
Dia menambahkan, menyediakan layanan publik smart berbasis teknologi, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat penggunaan layanan.
“Serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat,” tutur Taufik.
Sementara ini, baru beberapa OPD di lingkungan Pemkab Magelang yang menjadi pengguna aplikasi Sidering, di antaranya DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Layanan Sidering mencakup 23 jenis layanan perizinan. Seperti izin praktik tenaga kesehatan, izin trayek dan kartu pengawasan di Dinas Perhubungan, izin reklame, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non berusaha di DPUPR.


