Pemilik Kios di Wisata Pasujudan Bonang Alami Trauma Kiosnya Dibongkar Paksa, Diduga Tanpa Prosedur Sah
REMBANG [Berlianmedia]– Di balik tenangnya kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, tersimpan kisah pilu yang menimpa seorang perempuan bernama Fifi Himatul Hidayah, pemilik kios kecil di area tersebut.
Kios yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya, tiba-tiba rata dengan tanah. Bukan karena bencana, melainkan karena pembongkaran paksa yang dilakukan oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang, Sabtu (1/11).
Fifi tak pernah menyangka, tempat yang telah ia rawat sejak orang tuanya masih hidup itu akan dihancurkan tanpa pemberitahuan resmi. Di tengah reruntuhan papan dan puing kiosnya, ia hanya bisa menangis.
“Semua kenangan dan hasil kerja keras keluarga saya lenyap begitu saja,” ujarnya lirih.
Padahal, setiap tahun Fifi selalu membayar uang kontrak sebesar Rp400.000 kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, terakhir pada 5 Januari 2024. Bukti pembayaran itu masih ia simpan rapi.
Namun, setelah pengelolaan kawasan wisata tersebut dihibahkan kepada Yayasan Sunan Bonang, nasib kiosnya berubah tragis. Dari sekian kios yang berdiri di lokasi itu, hanya kios Fifi yang dibongkar.

Lebih menyakitkan lagi, pembongkaran dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ganti rugi sepeser pun. Padahal bangunan kios tersebut, merupakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang yang dibangun dengan dana APBD, sehingga setiap tindakan atasnya, seharusnya melibatkan Dinas Pariwisata sebagai pemilik sah aset.
Kejanggalan Administrasi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kejanggalan dalam proses pembongkaran makin terlihat dari dokumen pemberitahuan yang diterima Fifi. Nomor surat dan tanggal dalam surat tersebut berbeda jauh, bahkan ada bekas tipex yang menimbulkan dugaan manipulasi administrasi. Surat itu bernomor SP/001/YSB/VIII/2025 bertanggal 4 September 2025, namun diduga tidak sesuai prosedur.
Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, ketika dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran itu.
“Saya tidak tahu, mungkin itu dilakukan oleh petugas lapangan yayasan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang mengatakan, bahwa dalam rapat internal sebenarnya sudah disepakati agar pembongkaran dilakukan dengan komunikasi baik dan disertai pemberian ganti rugi. Namun kenyataannya, arahan tersebut diabaikan.
“Kalau memang tanpa pemberitahuan dan tidak ada ganti rugi, itu sudah tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Dugaan Perusakan Aset dan Laporan ke Polisi
Kasus ini kini berbuntut panjang. Fifi telah melapor ke Polres Rembang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, untuk mencari keadilan atas tindakan sepihak tersebut. Beberapa pihak menilai, tindakan oknum yayasan tersebut berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perusakan aset pemerintah daerah.
Sejumlah warga sekitar Pasujudan Bonang juga menyayangkan tindakan itu. Mereka mengenal Fifi sebagai sosok sederhana dan pekerja keras.
“Dia nggak pernah bikin masalah, malah sering bantu orang yang datang berziarah,” kata salah satu warga.
Lebih dari Sekadar Kios yang Hilang
Bagi Fifi, kios kecil itu bukan sekadar tempat berjualan. Di sanalah ia membangun harapan, menjemput rezeki dan mengenang perjuangan almarhum orang tuanya. Kini, yang tersisa hanya tanah kosong dan rasa trauma.
“Saya cuma ingin keadilan. Jangan sampai ada lagi yang diperlakukan seperti saya,” ucapnya tersendat, dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi cermin, bahwa pengelolaan aset publik, apalagi yang berkaitan dengan kehidupan rakyat kecil, seharusnya mengedepankan kemanusiaan dan keadilan administratif, bukan kekuasaan sepihak.








