Pembakaran Sampah Rosok Berujung Kebakaran Gudang di Bergas, Perlu Pembelajaran Hukum
KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]— Kebakaran gudang rosok di Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada hari Jumat malam (30/1), tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyisakan kembali persoalan serius, terkait kepatuhan terhadap hukum lingkungan hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, gudang rosok milik Ariyadi (44) ludes terbakar, setelah sisa pembakaran sampah rosok yang dilakukan sejak sore hari kembali menyala dan merambat ke bangunan gudang, yang dipenuhi material yang mudah terbakar dan peristiwa itu nyaris mengancam permukiman warga di sekitarnya.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bergas AKP Harjono menjelaskan, pembakaran sampah dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Meski pemilik gudang meninggalkan lokasi pada pukul 21.30 WIB, dengan dugaan api telah padam, namun sekitar pukul 22.15 WIB api kembali muncul dan membesar.
Pembelajaran Hukum
Selain aspek kelalaian, kejadian itu juga berkaitan langsung dengan larangan dan sanksi pidana dalam regulasi pengelolaan sampah. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, negara secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis.
Kemudian Pasal 29 ayat (1) huruf g UU 18/2008 menyebutkan:
“Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”
Larangan tersebut disertai ancaman sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) undang-undang yang sama:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Selain itu, apabila pembakaran terbuka menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32/2009 ditegaskan:
“Setiap orang dilarang melakukan pembakaran lahan.”
Ketentuan ini diperkuat dengan sanksi pidana berat dalam Pasal 108 UU 32/2009, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.”
Meski dalam peristiwa di Bergas tidak terdapat korban jiwa, namun kebakaran itu menjadi peringatan penting, bahwa pembakaran sampah bukan pelanggaran ringan, melainkan tindakan yang berpotensi berkonsekuensi hukum serius, jika menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Polres Semarang mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran sampah secara terbuka dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan, seperti pemilahan, pengangkutan resmi, serta pemanfaatan jalur daur ulang.
Peristiwa ini menegaskan, bahwa ketaatan terhadap hukum lingkungan adalah bagian dari perlindungan hak warga atas udara bersih, lingkungan aman, dan ruang hidup yang berkelanjutan.








