Yayasan Angling Dharma Akui Penarik Uang Parkir Anggotanya, Klaim Lahan Berijin Jadi Alasan Penarikan

SEMARANG [Berlianmedia]— Yayasan Angling Dharma akhirnya membuka pengakuan, bahwa pihak yang diduga melakukan penarikan uang terhadap pedagang kaki lima (PKL) merupakan anggota yayasan, meski ditegaskan tidak bertindak atas nama lembaga.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pembina dan Kuasa Hukum Yayasan Angling Dharma, Dwi Budiyanto, SH, SPd, MH kepada Wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis (29/1).

“Jadi benar, orang bernama Pardi Leo itu memang tercatat sebagai anggota Angling Dharma. Namun, yang bersangkutan tidak menggunakan identitas, atribut, maupun kewenangan organisasi saat melakukan pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Jadi tidak bertindak sebagai Angling Dharma. Dia mengelola parkir atas nama pribadi,” tegasnya.

Dwi Budiyanto juga mengungkap, bahwa dasar pengelolaan parkir tersebut adalah klaim kepemilikan lahan parkir yang telah memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Sehingga dianggap wajar melakukan penarikan, karena merasa memiliki kewajiban membayar retribusi parkir kepada pemerintah.

Baca Juga:  Dana Nganggur, Negara Bayar Bunga Penyakit

“Informasi yang kami terima, lahan parkir itu diakui milik yang bersangkutan (Pardi Leo) dan ijin resminya ada. Karena sebagai pemilik lahan parkir, otomatis dia punya kewajiban untuk membayar retribusi. La kalau peruntukkannya itu lahan parkir, lalu dipakai PKL, lalu bagaimana caranya membayar kewajiban retribusinya?. Jadi itu minta pengganti parkir,” jelas Dwi Budiyanto.

Disdag Mengijinkan

Dikatakan pula oleh Dwi Budiyanto, bahwa Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang telah mengijinkan penarikan tersebut kepada para PKL, asalkan tidak mematok angka atau tarif pengganti parkir dan dibayarkan atas kerelaan para PKL.

Sejumlah PKL Sido Makmur Pleburan meminta pendampingan hukum ke LBH Petir, pada hari Senin (26/1). Foto : Dok berlianmedia.com

“Dari Disdagpun sebagai pengganti parkir juga tidak disalahkan, asal tidak menyebutkan angkanya, tergantung kerelaan dari Pedagangnya,” ungkapnya.

Pernyataan ini menjadi penting menyusul pengakuan sejumlah PKL yang menyebut adanya penarikan Rp20 ribu per hari secara rutin, tiap pagi dan malam hari. Namun demikian, Dwi Budiyanto, SH, SPd, MH, sebagai Ketua Pembina dan Kuasa Hukum Yayasan Angling Dharma mengaku, belum melakukan klarifikasi langsung kepada Pardi Leo terkait kebenaran penarikan nominal tersebut.

Baca Juga:  SBI dan Paguyuban Penambang Mulai Cor Jalan Kamboja

“Kami belum mengklarifikasi langsung. Kami tidak serta-merta menyimpulkan siapa yang menarik dan untuk apa. Tapi dalam waktu dekat, itu akan kami lakukan klarifikasi lebih lanjut,” tandasnya.

Dwi Budiyanto juga menegaskan, apabila dalam klarifikasi nanti ditemukan fakta, bahwa penarikan dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau menimbulkan keresahan pedagang, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pelanggaran lainnya.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Angling Dharmo, itu tidak benar. Yayasan tidak pernah memerintahkan dan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan di luar mandat,” ujarnya menekankan.

Di akhir pernyataannya, Dwi Budiyanto kembali menegaskan, bahwa status hukum kelembagaan Angling Dharma adalah sebuah yayasan, bukan organisasi masyarakat (ormas), seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Kita ini yayasan, yang ada kegiatan sosialnya, ada pendidikannya, ada olahraganya. Kalau olahraganya itu ada Angling Dharma Boxing Camp,” paparnya.

Baca Juga:  Ita Dorong Penjualan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

Pengelolaan Sejak Tahun 2022

Salah satu PKL Pleburan, Erwin, saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon WhatsApp menyebutkan, bahwa sebenarnya pengelolaan lahan parkir di sekitar Pleburan tersebut dimulai sekitar tahun 2022, di bawah langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan dibuatkan semacam Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir atau surat tugas.

Dan untuk jadwal kerjanya, dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dengan retribusi ke pemerintah daerah (Dishub) sebesar Rp 20 ribu.

“Untuk pembayaran retribusi lahan atau lokasi parkir di sini, dari pagi hingga malam hari, setahu Saya sekitar Rp 40 ribu per hari. Karena saudara Saya, Rahmadi, yang mengelola parkir sebelumnya dan mendapatkan surat tugas dari Dishub,” ungkapnya.

 

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!