Dana Nganggur, Negara Bayar Bunga Penyakit

SEMARANG [Berlianmedia] – Di tengah ambisi besar pemerintah memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi, ironi justru muncul di depan mata. Triliunan rupiah dana publik baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat masih terparkir tenang di perbankan. Uang rakyat yang seharusnya menggerakkan roda ekonomi itu seolah memilih tidur panjang, sementara negara tetap harus menanggung beban bunga dan inflasi yang terus menggigit.

Fenomena ini kembali disorot Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyebut dilema ini dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (3/11)’25. Ia menegaskan, dana besar yang “menganggur” di perbankan telah menjadi persoalan klasik yang menghambat pemulihan ekonomi. “Masih banyak uang pemerintah daerah dan masyarakat yang belum terserap optimal. Akibatnya, likuiditas menumpuk, tapi penyaluran kredit jalan di tempat,” ujarnya.

Pernyataan Purbaya bukan tanpa dasar. Data LPS menunjukkan, total dana pihak ketiga (DPK) di perbankan hingga Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp8.200 triliun, naik sekitar 6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pertumbuhan kredit hanya berkisar 4,2 persen. Artinya, sebagian besar dana masyarakat dan pemerintah masih tersimpan di bank tanpa perputaran berarti. Di saat bersamaan, negara tetap harus membayar bunga atas dana itu sebuah kondisi yang diibaratkan Purbaya sebagai “penyakit ekonomi laten”.

Masalah dana mengendap ini bukan hanya soal angka. Ia merefleksikan ketimpangan antara kehati-hatian fiskal dan keberanian produktif. Banyak pemerintah daerah menahan belanja karena khawatir audit dan potensi pelanggaran. Di sisi lain, pelaku usaha kecil masih kesulitan mengakses pinjaman murah. Bank pun lebih nyaman menempatkan dana pada surat berharga negara ketimbang menyalurkannya ke sektor riil yang penuh risiko.

“Kalau uang hanya parkir di bank, pertumbuhan ekonomi kita tidak akan bergerak signifikan,” kata seorang ekonom Universitas Indonesia, yang menilai fenomena ini sebagai bukti lemahnya koordinasi fiskal dan moneter. “Negara akhirnya membayar bunga dari uang yang seharusnya sudah bekerja di lapangan.”

Kondisi ini menggambarkan paradoks pembangunan: di satu sisi, pemerintah menggaungkan transformasi ekonomi dan investasi hijau; di sisi lain, roda perputaran uang publik justru macet di sistem perbankan. Belanja daerah lambat, penyerapan proyek infrastruktur tertunda, dan konsumsi masyarakat menurun. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menekan penciptaan lapangan kerja dan memperdalam jurang kesenjangan.

LPS bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kini berupaya mendorong penyaluran kredit lebih agresif, khususnya untuk sektor produktif dan UMKM. Namun, upaya itu memerlukan keberanian politik dan perbaikan sistem birokrasi. Tanpa keberanian melepaskan dana “terparkir”, ekonomi nasional akan terus berjalan dengan mesin dingin menyimpan tenaga besar, tapi tak menghasilkan panas pembangunan.

Sampai kapan uang rakyat hanya menjadi angka di laporan perbankan, bukan energi yang menggerakkan ekonomi bangsa? Pertanyaan itu kini menggantung di udara, menunggu jawaban dari para pengelola negara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *