Hotman Paris: Kriminalisasi Perkara Bisnis, Penegakan Hukum Dinilai Menyimpang dalam Kasus Sritex

SEMARANG [Berlianmedia]— Sidang perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali memantik kritik keras terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea secara terbuka menilai, perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi persoalan bisnis dan perdata, yang dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Senin (5/1), Hotman mengungkapkan persoalan fundamental yang, menurutnya luput atau sengaja diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara tegas tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Ini bukan celah hukum, bukan pula tafsir sepihak. Undang-undangnya secara eksplisit menyatakan, kerugian BUMN bukan kerugian negara. Jika penegak hukum tetap memaksakan dakwaan korupsi, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum itu sendiri,” ujar Hotman.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Korem 073/Makutarama

Ketika jaksa, lanjutnya, tetap mendalilkan kerugian negara dalam perkara yang secara hukum tidak memenuhi unsur tersebut, maka persoalan ini bukan lagi soal pembuktian di persidangan, melainkan soal kewenangan dan kepatuhan terhadap undang-undang.

“Kalau undang-undang sudah dicabut maknanya, lalu penegak hukum masih memaksakan dakwaan, ini berbahaya. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan selera aparat,” tegas Hotman.

Hotman juga mengkritik pendekatan Jaksa, yang mendasarkan dakwaan pada dugaan laporan keuangan palsu dan invoice fiktif, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia menilai, tudingan tersebut dilontarkan tanpa proses penyidikan pidana yang semestinya dan mengabaikan mekanisme hukum yang sah di pengadilan niaga.

Hotman menyoroti fakta, bahwa Sritex telah melalui tiga putusan pengadilan niaga, yaitu PKPU, homologasi dan kepailitan, yang semuanya merupakan proses hukum resmi dan terbuka. Namun, seluruh rangkaian putusan tersebut justru tidak menjadi pertimbangan dalam dakwaan Jaksa.

Baca Juga:  SIG Ajak Masyarakat Jalan Sehat Bersama BUMN

“Jika putusan pengadilan saja bisa diabaikan, lalu apa lagi yang tersisa dari prinsip kepastian hukum?” tandasnya.

Lebih jauh Hotman menilai, dakwaan jaksa bersifat prematur dan spekulatif. Hingga saat ini, proses kepailitan Sritex masih berjalan dan seluruh kreditur, termasuk bank-bank daerah yang disebut mengalami kerugian, masih memiliki hak untuk menerima pembayaran dari hasil penjualan aset pailit.

“Kerugian itu belum final, belum pasti, bahkan belum bisa dihitung. Tapi sudah ditarik ke pidana korupsi. Ini bukan penegakan hukum, ini pemaksaan hukum,” ujarnya kembali menegaskan.

Ia mengingatkan bahwa pola seperti ini berpotensi menimbulkan efek jera yang keliru, bukan kepada pelaku kejahatan, melainkan kepada pelaku usaha yang beritikad baik. Hotman menilai, kriminalisasi risiko bisnis akan berdampak serius terhadap iklim investasi dan keberanian dunia usaha bermitra dengan bank-bank milik negara.

“Pengusaha akan berpikir dua kali meminjam ke bank BUMN. Begitu usaha terganggu, bukan dibicarakan secara bisnis, tapi langsung diancam pidana. Ini sinyal buruk bagi ekonomi nasional,” katanya.

Baca Juga:  Ganjar Dorong Bupati/Walikota Petakan Persoalan Utama Agraria di Daerah

Hotman menegaskan, perkara Sritex semestinya diposisikan sebagai sengketa perdata yang diselesaikan melalui mekanisme kepailitan dan pengadilan niaga, bukan dengan pasal-pasal korupsi.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menempatkan hukum pada rel yang semestinya.

“Kalau pengadilan tunduk pada undang-undang, maka nota keberatan ini seharusnya dikabulkan. Penegakan hukum harus berpihak pada kepastian, bukan pada tekanan,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, turut menyuarakan keberatan atas dakwaan JPU yang menyebut kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Ia menilai dakwaan tersebut disusun tanpa dasar kerugian yang nyata dan pasti.

“Perkara ini didakwakan sebelum kerugian negara benar-benar ada. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif,” ujar Iwan di hadapan majelis hakim.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!