Pemakai Kios Dargo Blok C Terancam di Segel saat Lapor Dirugikan Poyek Pemerintah, Disdag dan Dinas Lain Saling Tuding

‎SEMARANG [Berlianmedia]– Persoalan kebocoran kios di Pasar Dargo, Kota Semarang kembali menyeruak dan memantik sorotan tajam publik.

Dugaan tumpang tindih kewenangan serta saling lempar tanggung jawab, antara Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang dan Dinas Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dinilai telah merugikan pedagang secara serius, baik secara materiil maupun operasional.

‎Seorang pedagang juga salah satu Wartawan media online bernama Edy, pemilik kios kafe di Pasar Dargo Blok C, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat kiosnya mengalami kebocoran parah, yang diduga imbas proyek pekerjaan yang melibatkan Disdag dan dinas lain. Akibat kondisi tersebut, Edy menyebut tidak dapat menjalankan aktivitas usaha selama hampir dua bulan.

‎“Elektronik rusak, aktivitas usaha lumpuh, kios setiap hari bocor. Tapi saat saya meminta kejelasan, justru saya dipingpong antara Disdag dan lainnya Tidak ada yang mau bertanggung jawab,” ujar Edy, Rabu. (21/1).

‎Ironisnya, di tengah kondisi kios yang belum layak pakai, Edy mengaku mendapat ancaman penyitaan kios saat masa pembayaran retribusi tiba. Padahal menurutnya, selama ini ia dikenal sebagai pedagang yang tertib membayar kewajiban.

‎Edy juga mengungkapkan, telah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perdagangan Kota Semarang bernama Edi Subeno, yang pada hari Selasa lalu (20/1) mengajaknya bertemu, untuk membahas kerusakan kios serta kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Kasdam IV/Diponegoro : Sukseskan Program Unggulan TNI AD Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Disdag menyampaikan, bahwa seluruh ruko di Pasar Dargo telah membayar retribusi, kecuali kios milik Edy.

‎“Pernyataan itu saya bantah. Setelah saya konfirmasi langsung ke para pemakai ruko, faktanya ada yang belum membayar bahkan sampai dua tahun, ada pula yang berjanji melunasi setelah Lebaran,” tegasnya.

‎Edy juga menambahkan, dirinya merupakan salah satu pembina kelompok pemakai lahan karaoke di kawasan Dargo, sehingga mengetahui secara langsung kondisi riil pembayaran retribusi.

Ia mengaku telah menyiapkan kewajiban pembayaran, namun meminta keadilan mengingat kerugian besar yang dialaminya akibat kerusakan kios.

‎“Bagaimana saya diminta seimbang, sementara negara melalui dinasnya membiarkan saya rugi tanpa solusi?” katanya.

‎Lebih jauh, Edy juga menyoroti dugaan penyelewengan retribusi pada tahun anggaran 2023–2024 lalu.

Baca Juga:  FIFA Bantu Sepakbola Wanita Di Indonesia

Berdasarkan keterangan sejumlah pemakai lahan, disebutkan adanya dugaan kenaikan retribusi sebesar Rp200 ribu per kios, yang diduga dilakukan secara tidak resmi oleh oknum tertentu.

Nama Susmono, koordinator wilayah (korwil) yang kini telah dipindah tugas, disebut-sebut dalam dugaan tersebut.

‎“Kalau benar uang itu sudah masuk ke Kas Daerah (Kesda), mana bukti pembayaran kios saya? Ketika saya tanyakan itu, pegawai yang mengurusi keuangan langsung bungkam,” ungkap Edy.

‎Ia menilai sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran, dalam pengelolaan retribusi pasar. Menurutnya, fakta-fakta ini menjadi “daya pukul” bagi jurnalis untuk melawan kebohongan yang disusun secara sistematis.

‎Sementara itu, dari keterangan seorang tukang renovasi di Blok B Pasar Dargo, terungkap adanya aktivitas pemasangan pendingin udara (AC) yang dilakukan pada malam hari. Beberapa unit AC terlihat telah siap terpasang, memunculkan spekulasi adanya fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan awal.

‎Kondisi ini menambah daftar persoalan, yang dinilai belum diselesaikan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Baca Juga:  Gelar Patroli Kamtibmas dan Tatap Muka Bersama Tiga Pilar di Pakis Aji, Kapolres Jepara Sampaikan Ini

Bahkan, muncul tudingan keras yang menyebut Disdag sebagai “dinas ternakal” karena dianggap kebal dari pengawasan serta dugaan adanya perlindungan politik terhadap Plt Kepala Dinas Perdagangan.

‎“Kalau memang semua pejabat sudah pasang badan, maka publik berhak tahu. Jangan pedagang kecil terus jadi korban,” tandas Edy.

‎Menyatakan Tidak Benar

PLT Kepala Dinas Perdagangan, Aniceto Magno Da Silva saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa informasi itu tidak benar, tidak ada yang mendatangkan beberapa pendingin udara (AC) di Pasar Dargo.

“Wah itu tidak benar itu. Salah informasi berati itu. Lagi pula itu juga melanggar jika kios-kios di pasar Dargo akan dijadikan penginapan,” sanggah Amoy, sapaan akrabnya di Kantor Kecamatan Semarang Tengah beberapa waktu sebelumnya, didampingi Edi Subeno, Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!