Pelaku Persetebuhan terhadap Siswi SMP di Pati Ditangkap di NTT
PATI[Berlianmedia] – Polres Pati berhasil meringkus PH alias Banyak (23) pelaku pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap pelajar SMP di Pati. Pelaku diringkus di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/8) lalu. PH adalah seorang residivis pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Pelaku ditangkap petugas menaiki kapal ikan tujuan perairan Papua tengah berlabuh di Alor, NTT.
Pelaku menjadi buronan polisi setelah diduga melakukan penyekapan dan persetubuhan terhadap NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu. Selanjutnya, korban dan tersangka Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu.
“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar Kapolres Pati saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8) sore.
Selanjutnya korban, kata Kapolres, dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.
“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati,” kata Christian Tobing.
Kapolres menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.