Paska Perdamaian Petinggi dan Sekdes Pelang Jepara, Muncul Isu Penyalahgunaan Wewenang Kuasai Aset Desa

JEPARA [Berlianmedia]- Paska pencabutan Laporan Polisi nomor LP/B/37lIII/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 04 Maret 2025, oleh Petinggi (Kepala Desa) Pelang Abdu Rojab dan perdamaian yang dilakukan dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Pelang Soleh, muncul isu adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penguasaan aset desa.

Aset desa Pelang yang dimaksud adalah sebidang tanah yang telah didirikan puluhan kios-kios, selama bertahun-tahun di sepanjang jalan menuju pabrik sepatu Parkland World Indonesia (PWI).

“Tanah itu memang aset milik desa. Dulu ada sungainya juga. Mulai dari jalan pertigaan itu sampai PWI (pabrik sepatu) sana, ya kurang lebih diperkirakan ada 3000an meter luasnya. Ga tahu kok sekarang banyak kios atau ruko itu, uang sewanya kok dengar-dengar masuk kantong pribadi,” jelas NS (56), salah satu warga Pelang, Jepara yang enggan disebut namanya kepada Wartawan.

Baca Juga:  KAI  Tambah Enam Perjalanan Commuter Yogya-Solo-Palur

Dan praktek itu, lanjutnya, sudah berjalan sejak dibangunnya pabrik sepatu (PWI) kira-kira tahun 2016an silam dan uang sewa pertahun di kisaran angka 12-16 juta rupiah.

“Kalau ga salah kios itu ada 30an unit. Jika dihitung rata-rata per kios disewa pertahun Rp 14 juta, dikalikan 30 kios sudah ketemu nominal Rp 420 juta Lo. Dikalikan 9 tahun sudah berapa miliar itu? Dan isunya masuk kantong pribadi itu,” ungkap NS.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan di lapangan menyebutkan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah masuk laporan ke Polda Jateng dan sudah menghadirkan saksi-saksi, yang berasal dari beberapa perangkat Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, namun sangat disayangkan, pada kenyataannya berakhir damai di awal bulan September 2025 ini.

Baca Juga:  Rayakan Satu Tahun Merger, IOH Akan Percepat Transformasi Digital Bangsa

“Ya bagus itu kalau memang mau diungkapkan. Karena itu dananya juga tidak masuk ke kas desa,” tandas salah satu perangkat Desa Pelang berbaju batik merah, yang enggan disebut namanya, saat ditemui di Kantor Desa Pelang, pada jam kerja di hari Kamis lalu (25/9).

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pelang juga menyebutkan, penyalahgunaan wewenang penguasaan aset desa untuk kepentingan pribadi itu terungkap, dengan munculnya program PTSL Pemerintah pusat.

Hingga kemudian, tokoh masyarakat tersebut bersama masyarakat yang lain, berupaya untuk menelusuri keberadaan aset desa yang diduga dikuasai oleh pribadi tersebut.

“Kita sudah menyimpan bukti-bukti yang diperlukan. Mulai salinan surat tanah berbentuk C desa hingga peta blok sejarah tanah Desa Pelang sejak tahun 1970 lalu. Jadi jika nantinya itu dibutuhkan sudah siap,” jelas BK, tokoh masyarakat yang low profile.

Baca Juga:  Sensasi Jip Wisata Borobudur, Suguhkan Serunya Petualangan Menantang

Sebab, lanjutnya, ada beberapa rekan atau mitra dari beberapa lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga lain yang akan melaporkan perkara tersebut ke lembaga yang lebih tinggi. Mulai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Jepara hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi. Sedangkan Petinggi Desa Pelang enggan berkomentar banyak terkait dugaan tersebut dan Sekdes Pelang juga tidak merespon panggilan WhatsApp, saat akan dimintai keterangan.

Oleh sebab itu masyarakat mendesak, agar aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera turun tangan untuk melakukan audit aset desa dan menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang tersebut.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!