Pantau Arus Mudik Terminal Bawen, Ombudsman Soroti Keselamatan dan Layanan Dasar
KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]— Pengawasan arus mudik Lebaran 2026 di Terminal Tipe A Bawen, menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pemantauan yang dilakukan pada 16 Maret 2026, tim Ombudsman menemukan sejumlah catatan penting yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan hak dasar masyarakat, sebagai pengguna layanan transportasi publik.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman, Sabarudin Hulu menyampaikan, bahwa arus mudik di Terminal Bawen terpantau ramai namun relatif lancar. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta cuti bersama yang dimulai lebih awal, sehingga pergerakan pemudik tidak menumpuk pada satu waktu tertentu.
Namun di balik kelancaran tersebut, Ombudsman menyoroti masih adanya kekurangan yang perlu segera dibenahi. Dari sisi fasilitas, kebersihan terminal dinilai perlu ditingkatkan secara konsisten.
“Toilet umum, misalnya, belum sepenuhnya dilengkapi dengan sabun cuci tangan dan tisu serta belum tersedia fasilitas khusus bagi kelompok rentan. Ruang laktasi juga menjadi perhatian agar tetap terjaga kebersihan dan kenyamanannya,” jelasnya.
Pada aspek keselamatan transportasi, temuan yang cukup krusial adalah masih adanya bus yang belum dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan kotak P3K. Padahal, kedua perlengkapan ini merupakan standar minimum dalam menjamin keselamatan penumpang. Selain itu, beberapa armada juga ditemukan memiliki fasilitas toilet yang tidak berfungsi optimal karena air tidak mengalir.
Pemantauan juga dilanjutkan ke Exit Tol Fungsional Ambarawa, yang menjadi salah satu titik strategis arus mudik. Di lokasi ini, Ombudsman kembali menemukan belum tersedianya kotak P3K, yang seharusnya menjadi fasilitas wajib dalam mendukung layanan darurat bagi pemudik.
Temuan ini menjadi bagian penting dari fungsi advokasi Ombudsman, dalam mendorong perbaikan layanan publik. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif memperhatikan aspek keselamatan saat menggunakan transportasi umum, seperti memastikan bus yang ditumpangi memiliki APAR dan perlengkapan P3K, serta dalam kondisi laik jalan.
Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan layanan yang layak, bersih, dan aman di fasilitas publik seperti terminal. Jika menemukan adanya kelalaian atau kekurangan layanan, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi, termasuk layanan kepolisian di nomor 110 untuk kondisi darurat selama perjalanan mudik.
Ombudsman berharap, seluruh pihak, baik pengelola terminal, operator transportasi, maupun instansi terkait, dapat segera menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
“Keselamatan dan kenyamanan pemudik adalah prioritas utama. Perbaikan layanan harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Sabarudin.
Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung aman, lancar, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna layanan.


