MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
JAKARTA[Berlianmedia] –
Lembaga Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), melalui Kepala Litbang-nya, Dadang Suhendar, SH, secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/5).
Dadang menilai penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terkesan lamban, meskipun kasus ini sudah lama mencuat ke publik. MJKS mendesak agar Kejagung segera memeriksa dua mantan petinggi Unsrat, yaitu mantan Rektor Ellen Kumaat (EK) dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Grevo Gerung (GV), yang diduga turut menerima aliran dana dari sejumlah kerja sama antara LPPM Unsrat dan perusahaan mitra di Manado.
Dadang membeberkan dokumen terkait, termasuk penggunaan anggaran untuk kegiatan “Supervisory Service for Public Road Construction” senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2024, serta anggaran kajian desain kawasan relokasi sebesar Rp350 juta. Kedua kegiatan ini diduga menggunakan rekening liar yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan.
Menurut Dadang, sejak 2015 hingga 2024, dana kerja sama bernilai puluhan miliar rupiah ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado. Akibatnya, Unsrat sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak pernah menerima pendapatan resmi berupa fee sebesar 7% dari total anggaran, yang setara dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Dadang menegaskan pentingnya Kejagung mengusut keterlibatan oknum GV, yang merupakan adik kandung dari tokoh kritis Rocky Gerung. “Kami berharap Kejagung berani bersikap tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kejati Sulut sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan kasus ini. Namun, perkembangan signifikan belum terlihat, sehingga MJKS mendesak supervisi langsung dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nominal kerugian negara yang besar, tetapi juga karena melibatkan nama-nama tokoh terkemuka yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi.


