LKPK Jawa Tengah: Minta Dilibatkan dalam Penyusunan APBD, Desak Penghapusan PNBP dan PBB

SEMARANG [Berlianmedia] – Ketua Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Konsumen (LKPK) Jawa Tengah, Suprayitno SH, menegaskan perlunya transparansi dan pelibatan masyarakat sipil dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di tingkat Kota Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, keterlibatan lembaga masyarakat sangat penting agar kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan tidak menambah beban hidup masyarakat. “Kami minta dilibatkan dalam menyimak dan mengetahui proses penyusunan APBD, supaya ada kontrol publik sejak awal,” tegas Suprayitno Kamis (25/9/2025).

Ia juga menyampaikan beberapa catatan kritis terkait kebijakan perpajakan dan pungutan negara. Pertama, Suprayitno menilai bahwa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB harus dihapuskan. Alasannya, masyarakat sudah membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, negara semestinya otomatis menerbitkan dokumen dan pelat nomor kendaraan tanpa perlu menarik PNBP lagi.

“Kami meminta Presiden, Kapolri, dan DPR RI memperhatikan hal ini. Jangan sampai masyarakat dibebani pungutan ganda,” katanya.

Kedua, Suprayitno juga mendesak penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual di bawah Rp1 miliar. Menurutnya, masyarakat kecil seharusnya tidak perlu dibebani PBB karena pajak tersebut bisa ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk rumah sederhana dan menengah ke bawah, seharusnya dibebaskan dari PBB. Hal ini bisa menjadi keberpihakan nyata pemerintah pada masyarakat,” ujarnya.

Ketiga, ia menyoroti kebijakan jatuh tempo pembayaran PBB yang saat ini ditetapkan pada 31 Agustus. Suprayitno menegaskan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan masa pajak yang berlaku satu tahun penuh, yakni Januari hingga Desember.

“Seharusnya jatuh tempo PBB ditetapkan pada 31 Desember, bukan 31 Agustus. Kalau dipajukan, itu sama saja memberatkan rakyat,” tegasnya.

Menurut Suprayitno, aspirasi ini tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang, tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar memperjuangkan perbaikan sistem pajak yang lebih adil.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LKPK Jawa Tengah akan terus mengawal kebijakan publik, khususnya yang terkait dengan anggaran daerah dan pungutan kepada rakyat. “APBD adalah uang rakyat, jadi rakyat harus punya ruang untuk ikut menyimak dan mengawasi,” pungkasnya.

#B13d3ks412.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *