LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus RS PON

JAKARTA, [Berlianmedia] – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Digitek DKI Jakarta menerima kedatangan Syatiri Nasri, kuasa ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, untuk meminta pendampingan hukum terkait sengketa tanah seluas ±3.686 meter persegi, yang kini telah dibangun menjadi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

Kedatangan Syatiri disambut langsung oleh Direktur LBH Digitek, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM, yang juga merupakan advokat sekaligus pendamping hukum di KADIN Indonesia. Jurika menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.

“Situasinya sangat memprihatinkan. Mafia tanah masih bebas beraksi, memenangkan sengketa dengan memanfaatkan uang, dokumen palsu, dan relasi kuat di birokrasi, termasuk melibatkan oknum yang menjadi perpanjangan tangan mereka,” ujar Jurika Fratiwi.

Baca Juga:  Miris...Pemkot Medan Tidak Akui SKW dari Negara Yang Dikeluarkan BNSP Berlogo Garuda

Jurika, yang dikenal konsisten membela hak-hak rakyat kecil dalam berbagai kasus agraria, menegaskan bahwa ahli waris memiliki bukti kuat berupa Letter C No. 615 dan 472 atas nama Mutjitaba Bin Mahadi. Bukti ini bahkan telah diakui oleh Kelurahan Cawang melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada 15 Oktober 2024. Sebaliknya, klaim pihak penggugat lainnya, Nurjaya, atas Letter C No. 1580 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Syatiri Nasri tercatat sebagai wajib pajak aktif atas tanah tersebut melalui NOP: 31.72.020.007.011-0014.0, yang juga digunakan oleh RS PON untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Desakan dan Rekomendasi LBH Digitek
LBH Digitek menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk memberantas mafia tanah:

1.Pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT).

Baca Juga:  Ketua PPDI Jateng M. Taufiq : Selamat Hari Pers Nasional ke-79

2.Audit nasional terhadap Kantor BPN Daerah dan Wilayah.

3.Integrasi sistem pertanahan dengan infrastruktur digital nasional.

4.Pengembangan sistem pelaporan digital terpadu.

“Reformasi sistemik adalah kunci. Kami membutuhkan mekanisme pelaporan yang transparan, audit menyeluruh, dan keberadaan lembaga independen untuk mengawasi praktik mafia tanah,” tegas Jurika.

Jurika juga mengingatkan pentingnya sinergi pentahelix melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.

Komitmen pada Keadilan Sosial
LBH Digitek menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat kecil yang menjadi korban praktik mafia tanah. Jurika menutup dengan pernyataan tegas:

“Negara dan hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan uang. Teror terhadap rakyat kecil harus dihentikan, dan reformasi harus segera dilaksanakan.”

Baca Juga:  Sampah di Semarang dan Kendal Bakal Diolah Jadi Energi Listrik

LBH Digitek menyerukan pemerintah untuk hadir dengan langkah konkret demi melindungi hak-hak rakyat dan memastikan keadilan terwujud.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!