Kualitas Demokrasi Ditentukan oleh KPU, Namun Kinerja PPS

BLORA[SemarangPedia] – Anggota panitia pemungutan suara (PPS) Kabupaten Blora memiliki peran strategis dan penting, dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, merupakan langkah awal penyelenggaraan pembangunan lima tahun mendatang.

“Begitu dilantik, PPS akan menjalankan tugas menjadi ujung tombak tingkat desa dan kelurahan, sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada,” ujar Arief pada pengambilan sumpah janji dan pelantikan 885 anggota PPS, di Alun-alun Blora, Selasa (24/1).

Bupati berharap, PPS yang baru saja dilantik dapat menunaikan tugasnya dengan baik, demi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Untuk itu, anggota PPS diminta untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah desa, kepala desa/kelurahan maupun perangkat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

“Dengan demikian, Pemilu 2024 ini dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk negeri ini, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif,” tuturnya.

Baca Juga:  Resmikan Pompa Hidram di Banyumas, Ahmad Luthfi Apresiasi Kontribusi TNI AD bagi Petani Jateng

Dia menambahkan, pihaknya siap melaksanakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Tidak hanya dari sisi pelaksanaan, tetapi juga sisi kondusivitas yang solid.

Ketua KPU Kabupaten Blora Mohammad Khamdun menuturkan, kualitas demokrasi bukan ditentukan oleh KPU. Namun ditentukan oleh kualitas kinerja dari PPS, yang ada di masing-masing wilayah.

“Kualitas demokrasi dibangun dari kelurahan, dari dusun-dusun. Maka kami berharap, tanggung jawab yang berat ini harus diemban baik-baik,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Rembang Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta dua hal penting yang harus dipegang anggota PPS selama bertugas. Selain menguasai regulasi, anggota PPS juga harus menguasai diri, agar tidak melanggar aturan sebagai panitia Pemilu.

“Yang pertama, saudara harus menguasai regulasi, baik undang-undang dan turunannya. Yang kedua, saudara harus menguasai diri anda sendiri. Tidak boleh berpihak atau mendukung salah satu calon presiden maupun DPRD legislatif, DPRD kabupaten, provinsi, maupun DPR RI. Harus dihindari,” tutur bupati, saat melantik 882 orang anggota PPS, Selasa (24/1).

Baca Juga:  Andika-Hendi Siap Digeruduk Nelayan Jika Luput Beri Perhatian

Bupati yakin, jika PPS profesional dalam menjalankan tugasnya, maka akan terwujud pesta demokrasi yang berkualitas dan benar-benar demokratis.

Ketua KPU Kabupaten Rembang M Iqbal Fahmi berharap anggota PPS dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pemilih maupun pemangku kepentingan.

“PPS segera berkoordinasi dengan kepala desa masing-masing untuk sekretariat PPS, karena maksimal setelah tujuh hari dilantik, sekretariat PPS harus sudah terbentuk. Sebagai penyelenggara pemilu, integritas harus dijunjung tinggi, netralitas, dan juga berpegang teguh, serta kapasitas sebagai penyelenggara pemilu harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Menurutnya, PPS juga dituntut untuk meng-update informasi tentang tahapan pemilu, melalui website resmi KPU. Harapannya, mereka mampu memberikan informasi yang benar dan mengkonter berita hoaks, yang seringkali tersebar di media sosial.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Kawal Aksi Unjuk Rasa Anti Korupsi di Balai Kota dengan Humanis dan Profesional

“Harus menjadi bagian dari agen sosialisasi, terutama di wilayah desa atau kelurahan,” tuturnya.

Sedangkan di Kabupaten Kendal, Bupati Kendal Dico M Ganinduto berpesan kepada anggota PPS untuk tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, saat menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan profesional.

“Apa yang sudah diucapkan oleh para PPS semuanya, janji dan tugas-tugasnya serta tanggung jawab, bisa dijalankan dengan maksimal dan sebaik-baiknya,” uja bupati pada pelantikan 858 orang anggota PPS, Pendapa Tumenggung Bahurekso, Selasa (24/1).

Komisioner KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Rohimudin mengatakan mereka akan keliling untuk melakukan pendataan, pencocokan, dan penelitian daftar pemilih, hingga tugasnya berakhir pada 14 Maret 2023, selama kurang lebih 32 hari.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!