KPU Pastikan Pemilih di Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

JAKARTA[Berlianmedia] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

“Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI/Polri, atau hak politiknya tidak dicabut, mereka memiliki hak untuk memilih,” ujar Betty dilansir dari laman humas Polri, Jumat (3/2).

KPU dalam hal ini melayani peserta Pemilu dan pemilih sehingga pihaknya melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Satuan Lalu Lintas Polres Jepara Gelar Latihan TKP Laka Lantas

Menurut Betty, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih.

Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS.

“Makanya, pihaknya menyediakan TPS khusus,” tuturnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari kalapas dan karutan untuk menyiapkan datanya by name by address.

“Jadi, sepanjang datanya lengkap, kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” tutur Betty.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!