Korban Aksi Premanisme di Kota Semarang Ternyata Keluarga Anggota Satgas PDI Perjuangan

SEMARANG [Berlianmedia]- Korban aksi premanisme yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika Timur 14, yang sebelumnya bernama Jalan Kradenan Lama, RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada hari Minggu malam (25/5), ternyata keluarga salah satu anggota Satgas PDI Perjuangan Kota Semarang.

Hal itu terungkap, saat korban Dias Kuswoyo menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satgas PDI Perjuangan dan KTA PDI Perjuangan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Saya memang anggota Satgas PDI Perjuangan sejak tahun 1999 lalu Mas, sampai sekarang. Saya juga masih tercatat sebagai Wakil Ketua PDI Perjuangan Ranting Kelurahan Krobokan, Kota Semarang,” terangnya Sabtu (31/5).

Dalam kasus pengeroyokan itu, lanjut Dias, ada dugaan indikasi penghilangan barang bukti sebelum terjadi tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan puluhan orang di depan rumahnya, dengan merusak jaringan CCTV yang terpasang di rumahnya.

“Jadi untuk menghilangkan barang bukti, sebelum kejadian pengeroyokan dan perusakan di depan rumah Saya, CCTV di rumah Saya dimatikan, dirusak, sehingga tidak ada rekamannya,” tandasnya.

Kunci Gembok Dilem Alteco

Seperti diberitakan sebelumnya, di kejadian tersebut, Agus Supriyadi, SH, MH Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa sebelum kejadian pemilik rumah melihat, di kunci gembok pagarnya diberikan lem alteco, agar tidak bisa dibuka oleh warga sekitar, yang diduga akan melakukan tindakan premanisme dengan pengeroyokan dan pengrusakan.

Baca Juga:  Telkom Konsisten Dorong Digitalisasi di Sektor Bisnis Perdagangan

“Pada hari Minggu kemarin (25/5) Istrinya Mas Dias (55 th, kepala keluarga/korban) pulang dari bepergian, rumah kosong, gemboknya rumah itu di lem alteco oleh orang-orang tidak bertanggungjawab itu, ya dalam tanda kutip diduga itu tetangga-tetangganya. Ternyata benar, saat Mas Dias ditelpon istrinya untuk pulang, sampai rumah diintimidasi, dianiaya, dipukuli,” terangnya.

“Bahkan yang lebih kejam itu terhadap perempuan dan anak-anakpun mereka tega. Jadi istrinya Mas Dias dan anak-anaknya yang masih di bawah umur dan perempuan dianiaya. Bahkan kelihatannya anaknya Mas Dias sampai hari ini gendang telinganya masih mengeluarkan cairan,” imbuh Agus Supriyadi.

Dias Kuswoyo menunjukkan foto saat istrinya dirawat di RS Bhayangkara Semarang, Jum’at (30/5). Foto : Absa

Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, kemudian keluarga Dias Kuswoyo diarahkan untuk segera membuat visum ke RS Bhayangkara Semarang, walaupun tanpa membawa bekal atau sangu, untuk segera dibuatkan laporan ke Kepolisian.

“Mas Dias sudah Saya beritahukan, untuk segera melakukan visum dan istrinya ternyata memang harus dirawat inap, karena sampai tidak bisa jalan, kakinya mungkin retak atau bengkak. Dan sudah melakukan visum semua begitu juga anak-anaknya,” paparnya.

Baca Juga:  13 Saksi Diperiksa Pasca Kebakaran Kilang Minyak di Dumai

“Habis itu malam hari kita melaporkan ke Polrestabes tapi dari pihak Polrestabes tanggapannya kurang bagus, karena (disarankan) kalau bisa suruh laporannya pagi, dengan dalih kurangnya personil,” kata Agus.

Dikatakan pula oleh Agus Supriyadi, laporan yang dilakukan oleh Keluarga Dias sebenarnya tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi meminta pihak institusi kepolisian untuk membantu mengawal dan memberikan perlindungan, karena saat kejadian malam itu masih ada anak dan cucu Dias yang masih tertahan di rumah dan barang-barang yang ada di dalam rumah akan di keluarkan.

“Mas Dias itu membawa anak istri keluar untuk visum, itu tidak membawa bekal atau uang cash apapun, sama sekali, semua tertinggal. Mas Dias juga butuh pengamanan untuk mengambil barang-barang, susu untuk cucunya dan macam-macam, tapi dari pihak Polrestabes kurang bagus dengan alasan kurang personil. Ya sudah, kami agak bersabar sedikit, untuk pagi harinya kita buatkan aduan ke Polda,” urainya.

Sedang orang-orang yang dilaporkan ke pihak Polda Jateng, kata Agus, ada sekitar 10 orang jumlahnya, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan di rumah keluarga Dias Kuswoyo, termasuk juga oknum anggota Polisi.

Baca Juga:  PKS Kota Semarang Lantik Dewan Pakar Dan Penasehat

“Untuk yang dilaporkan, sementara diduga ada Mas Widodo, lalu mantan RT panggilannya alias Koko, ada juga nama panggilan Mas Bajang, nama aslinya Saya tidak tahu ya. Ada sekitar kurang lebih 10 orang yang dilaporkan,” tandasnya.

Sebagai Kuasa Hukum, Agus Supriyadi akan meminta bantuan pihak kepolisian, memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap keluarga Dias Kuswoyo dari tindakan kesewenang-wenangan yang menimpa keluarga Dias Kuswoyo.

“Kalau yang kita sampaikan laporan di Polda, itu penganiayaan, perlindungan anak dan perempuan. Nanti untuk selebihnya, apabila ada pasal-pasal juncto yang lain kita akan masukkan pas pemeriksaan. Kalau pengrusakan itu masuknya di pasal Penganiayaan 170 KUHP. Di 170 itukan menggunakan kekuatan secara bersama-sama, untuk merusak, yang dirusak itu badan atau barang,” tegasnya.

Untuk korban yang divisum adalah Istri Dias Kuswoyo bernama Yuli Setyowati (51), yang kainya hingga saat ini masih belum sembuh. Kemudian anak perempuannya bernama Bela Yudita Putri (20), yang masih keluar cairan di gendang telinganya dan anaknya laki-laki bernama Segatama Yudi Saputra (14), siswa kelas 8 SMP Negeri 30 Kota Semarang, yang hingga saat ini tangannya sebelah kiri masih cedera belum sembuh.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!