Koordinator Satgas PDI Perjuangan DPD Jawa Tengah Desak Kepolisian Tegas dan Adil

SEMARANG [Berlianmedia]- Menanggapi kasus yang menimpa Dias Kuswoyo, salah satu anggota Satgas PDI Perjuangan yang menjadi korban aksi premanisme, Koordinator Satgas DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Supriyadi, S.Sos, MA mendesak pihak kepolisian, untuk bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus tersebut.

Karena menurutnya, kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika Timur 14, yang sebelumnya bernama Jalan Kradenan Lama, RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada hari Minggu malam (25/5) itu, merupakan tindakan pidana murni yang dilakukan oleh sekumpulan orang.

“Ya apapun alasannya, penganiayaan itu adalah murni tindak pidana. Jadi pihak kepolisian harus segera menindak tegas dan adil kasus tersebut,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Semarang, di ruas Jalan Petek, Rabu malam (4/6)

Supriyadi kembali menegaskan, apabila tidak segera diproses oleh pihak Kepolisian, maka pihak PDI Perjuangan sebagai induk Satgas akan ikut mensupport dan mendampingi anggotanya hingga tuntas.

“Sebab dalam kejadian tersebut, diindikasikan diduga ada oknum Provos Polda Jateng yang ikut terlibat, sehingga pihak kepolisian harus segera bertindak tegas dan adil. Jangan sampai muncul preseden buruk terhadap institusi kepolisian di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang yang damai ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lepas 1.602 Wisudawan, Rektor Unnes: Berkaryalah Dengan Akhlak yang Mulia

Sejak Tahun 1999

Seperti diberitakan sebelumnya, korban aksi premanisme ternyata keluarga salah satu anggota Satgas PDI Perjuangan sejak tahun 1999 lalu dan terungkap, saat korban Dias Kuswoyo menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satgas PDI Perjuangan dan KTA PDI Perjuangan, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Saya memang anggota Satgas PDI Perjuangan sejak tahun 1999 lalu Mas, sampai sekarang. Saya juga masih tercatat sebagai Wakil Ketua PDI Perjuangan Ranting Kelurahan Krobokan, Kota Semarang,” terangnya Sabtu (31/5).

KTA Satgas PDI Perjuangan Dias Kuswoyo. Foto : Dok Ist

Dalam kasus pengeroyokan itu, lanjut Dias, ada dugaan indikasi penghilangan barang bukti sebelum terjadi tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan puluhan orang di depan rumahnya, dengan merusak jaringan CCTV yang terpasang di rumahnya.

“Jadi untuk menghilangkan barang bukti, sebelum kejadian pengeroyokan dan perusakan di depan rumah Saya, CCTV di rumah Saya dimatikan, dirusak, sehingga tidak ada rekamannya,” tandasnya.

Dilaporkan 10 Orang

Baca Juga:  Kesuksesan Soloraya Great Sale 2025 Jadi Percontohan Aglomerasi di Jawa Tengah dan Nasional

Kuasa Hukum korban Agus Supriyadi menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan oleh Keluarga Dias sebenarnya tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi meminta pihak institusi kepolisian untuk membantu mengawal dan memberikan perlindungan, karena saat kejadian malam itu masih ada anak dan cucu Dias yang masih tertahan di rumah dan barang-barang yang ada di dalam rumah akan di keluarkan.

“Mas Dias itu membawa anak istri keluar untuk visum, itu tidak membawa bekal atau uang cash apapun, sama sekali, semua tertinggal. Mas Dias juga butuh pengamanan untuk mengambil barang-barang, susu untuk cucunya dan macam-macam, tapi dari pihak Polrestabes kurang bagus dengan alasan kurang personil. Ya sudah, kami agak bersabar sedikit, untuk pagi harinya kita buatkan aduan ke Polda,” urainya.

Sedang orang-orang yang dilaporkan ke pihak Polda Jateng, kata Agus, ada sekitar 10 orang jumlahnya, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan di rumah keluarga Dias Kuswoyo, termasuk juga oknum anggota Polisi.

“Untuk yang dilaporkan, sementara diduga ada Mas Widodo, mantan RT panggilannya alias Koko, ada juga nama panggilan Mas Bajang, nama aslinya Saya tidak tahu ya. Ada sekitar kurang lebih 10 orang yang dilaporkan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sejarah Baru, Pebalap Astra Honda Rajai Balap Asia

Sebagai Kuasa Hukum, Agus Supriyadi akan meminta bantuan pihak kepolisian, memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap keluarga Dias Kuswoyo dari tindakan kesewenang-wenangan yang menimpa keluarga Dias Kuswoyo.

“Kalau yang kita sampaikan laporan di Polda, itu penganiayaan, perlindungan anak dan perempuan. Nanti untuk selebihnya, apabila ada pasal-pasal juncto yang lain kita akan masukkan pas pemeriksaan. Kalau pengrusakan itu masuknya di pasal Penganiayaan 170 KUHP. Di 170 itukan menggunakan kekuatan secara bersama-sama, untuk merusak, yang dirusak itu badan atau barang,” tegasnya.

Untuk korban yang divisum adalah Istri Dias Kuswoyo bernama Yuli Setyowati (51), yang kainya hingga saat ini masih belum sembuh. Kemudian anak perempuannya bernama Bela Yudita Putri (20), yang masih keluar cairan di gendang telinganya dan anaknya laki-laki bernama Segatama Yudi Saputra (14), siswa kelas 8 SMP Negeri 30 Kota Semarang, yang hingga saat ini tangannya sebelah kiri masih cedera belum sembuh.

 

Mari Berbagi:

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!