Komnas HAM Ungkap 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA[Berlianmedia] – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan hasil temuannya dari investigasi Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (01/10). Anam menyebut terdapat tujuh pelanggaran HAM dari Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka.

Untuk pelanggaran HAM yang pertama, Anam mengatakan tentang penggunaan dan kekuatan yang berlebihan. Anam menilai pada proses pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan menggunakan gas air mata adalah bentuk kekuatan yang berlebihan.

“Sedangkan untuk pelanggaran yang kedua adalah terkait 45 tembakan gas air mata sebagai pemicu utama tewasnya ratusan suporter,” ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11) dilansir dari merdeka.com

Pada pelanggaran ketiga adalah terkait hak memperoleh keadilan. Perlu diketahui ucap Anam, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

Baca Juga:  Dirut PLN Jadi CEO of The Year

“Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban,” ujar Anam.

Pelanggaran keempat mengenai hak untuk hidup dimana kematian 135 suporter merupakan bentuk pelanggaran HAM untuk hidup.

“(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” tutur Anam.

Keenam yakni hal anak. Perlu diketahui dalam catatan Komnas HAM per 11 Oktober 2022 terdapat 38 anak yang meninggal dunia korban dari Tragedi naas Kanjuruhan.

Sebagai penutup Anam menuturkan pelanggaran HAM yang ketujuh adalah pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusi karena lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!