Komnas HAM temukan indikasi Pelanggaran Hukum di Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA[Berlianmedia] – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober lalu.

Tiga poin yang dikemukan oleh Komnas HAM yaitu : Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan, kemudian Komnas HAM menyebut tidak ada upaya penyerangan suporter kepada pemain Arema FC sekalipun mereka turun ke lapangan dan selanjutnya Komnas HAM beserta masyarakat menunggu pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dalam penelusurannya terkait peristiwa kelam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyatakan, tidak ada niatan dari suporter yang turun ke lapangan untuk menyerang pemain Arema FC.

Fakta tersebut ditemukan Komnas HAM setelah bertemu dan berkomunikasi dengan suporter serta pemain tim berjulukan Singo Edan.

Baca Juga:  Ita Harapkan Ada Rumah Sakit di Tiap Kecamatan Di Wilayahnya

“Kalau beberapa waktu lalu dikatakan bahwa suporter masuk ke lapangan itu untuk menyerang para pemain, kami cek ke suporter ternyata hal tersebut tidak ada sama sekali” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (4/10).

Menurutnya, Komas mengecek kebeberapa pemain juga enggak ada niat menyerang pemain Arema FC. Mereka justru memberikan semangat kepada para pemain,  kalaupun mereka mau berbuat anarkis, sudah pasti terdapat luka atau memar kata pemain. Artinya setelah wasit meniup peluit berakhirnya pertandingan, itu ada satu massa yang terkendali.

Choirul Anam masih tak habis pikir dengan keputusan kepolisian yang menembakkan gas air mata ke tribun suporter.

Selain itu, tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak kekerasan juga banyak terekam dalam bentuk video. Oleh sebab itu, Komnas HAM menilai harus ada penegakan hukum terkait Tragedi Kanjuruhan melalui penetapan tersangka.

Baca Juga:  Menuju Temanggung Zero Korupsi, Inspektorat Gencarkan Sosialisasi

“Pertanyaannya, kenapa kok ada penembakan gas air mata yang membuat semua panik. Itu problem serius. Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Kepolisian, tidak cukup dengan mencopot Kapolres dan Kompi Brimob,” ujarnya.

Tapi harus ditelusuri dengan mendalam, lanjutnya, karena ada indikasi pelanggaran hukum, tindak pidana, kekerasan dan sebagainya. Ini ditunggu oleh masyarakat dan Komnas HAM kapan ada tersangkanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, tidak terlalu sulit untuk menetapkan tersangka di balik Tragedi Kanjuruhan. Ada banyak orang yang bisa dimintai keterangan, juga rekaman-rekaman video yang menggambarkan situasi saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hal-hal itu, menurutnya, cukup untuk menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. “Peristiwa ini terbuka kok. Semua orang bisa ngomong, faktanya ada, video juga banyak, keterangan juga bisa diambil. Bukti permulaan cukup, cukup sudah. Kalau cuma tersangka mudah, enggak susah. Ada pesan dari teman-teman Aremania, minta untuk segera mungkin ada penegakkan hukum yang valid dan solid dengan penetapan tersangka, tidak cukup dengan etik dan pencopotan,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!