Komnas HAM Awasi Proses Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA[Berlianmedia] – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan ikut mengawasi langsung proses ekshumasi atau penggalian kubur korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Rencananya, ekshumasi akan dilakukan pada 5 November mendatang.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya berusaha untuk memastikan keluarga korban nyaman menjalani proses ini.

“Kami akan datang untuk melakukan ekshumasi, pengawasan itu,” ujar Anam dalam keterangannya Senin (31/10) dilansir dari cnnindonesia.com

Ia menambahkan, salah satu yang paling penting dalam proses ini adalah membuat nyaman dari pihak keluarga korban atas pilihannya untuk melakukan ekshumasi.

Sebagai informasi, ekshumasi dan autopsi pada 5 November mendatang dilakukan pada dua korban dari satu keluarga, yang pernah mengajukan proses itu beberapa waktu lalu. Namun, proses ekshumasi dan autopsi dua korban yang seharusnya digelar 21 Oktober lalu, dibatalkan pihak keluarga dengan alasan mendapat intimidasi.

Baca Juga:  Kapolres Kendal dan DPRD Bersinergi Pastikan Stabilitas Harga Sembako Jelang Idul Fitri

Anam mengaku, dirinya sudah menemui orang tua korban usai pembatalan itu, dan berbicara soal hambatan yang sempat dialami keluarga itu.

Ia menyebutkan tujuan orangtua korban kembali menyetujui ekshumasi itu adalah untuk mengungkap alasan dua putrinya meninggal dunia saat tragedi Kanjuruhan.

“Kami mendukung apa yang dilakukan Mas DA dan seperti yang dia sampaikan bahwa ini upaya dia untuk mengetahui apa dan kenapa kedua putrinya meninggal. Sekaligus untuk berikhtiar mengungkap kebenaran dan meraih keadilan,” katanya.

Menurutnya, pihak keluarga korban sempat membatalkan ijin ekshumasi, sebab khawatir akan didatangi oleh sejumlah polisi. Padahal, saat ini, keluarganya masih berada dalam kondisi trauma.

Untuk itu, Anam memastikan proses ekshumasi ini dilakukan sebaik mungkin agar tak menimbulkan trauma yang lebih dalam kepada keluarga korban.

Baca Juga:  Dirut Angkasa Pura I Faik Fahmi Jadi CEO Terpopuler versi The Iconomics

“Saya bertemu langsung dengan Mas DA, nah itu salah satu pembicaraan kami yang membuat proses ini nyaman. Sehingga niatan dia untuk membuka ruang kebenaran, ruang keadilan, termasuk juga pertanyaan mendasar mengapa dua putrinya meningaal itu bisa terjawab,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan DA sejak awal bersikukuh meminta dilakukan autopsi. Dia ingin mengetahui penyebab pasti meninggalnya kedua anaknya.

Mulanya, autopsi dijadwalkan pada Kamis (21/10). Namun, pada 11 Oktober rumah keluarga korban didatangi empat orang dari Polres Kepanjen sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan itu diketahui sehari setelah orang tua korban membuat surat pernyataan meminta autopsi didepan kuasa hukumnya. Namun, surat itu diakuinya baru berupa draf dan masih membutuhkan tandatangan dari kepala desanya sebagai saksi.

Baca Juga:  Perluas Layanan, Yakes Telkom Jalin Sinergi Dengan Rumah Sakit Primaya Group

Kemudian, pada 12 Oktober, empat orang polisi dari Polres Kepanjen kembali mendatangi rumahnya untuk menanyakan proses autopsi yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober. Namun, pada tanggal 11 dan 12 Oktober saat polisi datang, posisi orang tua korban tanpa pendamping kuasa hukumnya.

Anam menyebut akhirnya orang tua korban bersama keluarganya menggelar rapat mengambil keputusan pada tanggal 17 Oktober. Hasilnya, mereka menolak dilakukan autopsi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!