Komisi II DPRD Riau Dikecam Karena Larang Pers Meliput Rapat

  1. PEKANBARU [Berlianmedia] – Komisi II DPRD Riau mendapat kecaman keras dari Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) setelah melarang insan pers meliput rapat tertutup yang melibatkan para pengusaha perkebunan kelapa sawit Riau. Langkah tersebut dinilai melanggar undang-undang dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Rapat yang berlangsung pada 14 dan 15 Januari 2025 di Ruang Medium DPRD Riau itu hanya memperbolehkan kehadiran undangan resmi dari pihak perusahaan dan anggota DPRD. “Maaf, media tidak boleh masuk, ini rapat tertutup,” ujar salah seorang petugas keamanan kepada wartawan yang hadir.

Spekulasi dan Minimnya Transparansi
Hingga rapat berakhir, tidak ada keterangan resmi mengenai agenda maupun hasil pembahasan. Ketua Komisi II, Adam Safaat, saat ditanya oleh wartawan hanya menjawab singkat, “Nantilah.” Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait isi diskusi yang diduga menyangkut isu penting seperti tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk dugaan perkebunan ilegal yang mencapai jutaan hektar di Riau.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Humas Polda Jateng Menyambut Pilkada 2024 dengan Aman di Gelar Latkatpuan

Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, mengecam keras tindakan Komisi II tersebut. Menurutnya, rapat tertutup itu bertentangan dengan Pasal 28F dan J ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Komisi II DPRD Riau harus tunduk pada undang-undang, bukan melayani kepentingan segelintir pihak. Larangan ini jelas menambah kecurigaan publik terhadap DPRD,” tegas Feri.

Ia menambahkan bahwa transparansi sangat penting, terutama terkait isu perkebunan sawit yang sarat permasalahan hukum, termasuk perizinan, luas Hak Guna Usaha (HGU), dan okupasi lahan kawasan hutan. “Pembahasan ini tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui informasi untuk mendorong penyelesaian yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Feri juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar demokrasi. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, keterbukaan memungkinkan partisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan pemerintah. “Apa dasar hukum dan urgensi rapat tertutup ini? Apakah ada rahasia militer yang dibahas? Komisi II harus menjelaskan kepada publik,” tandasnya.

Baca Juga:  ILDI Jawa Tengah Dukung FORDA 2025, Tegaskan Pihak yang Mengatasnamakan ILDI Secara Ilegal Tidak Boleh Diikutsertakan

PPDI mendesak Komisi II DPRD Riau untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka hasil rapat kepada publik. Mereka juga mengingatkan pentingnya pelibatan pers dalam meliput kegiatan pemerintah demi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Komisi II maupun Ketua DPRD Riau terkait polemik ini. Publik terus menantikan penjelasan atas tindakan yang dinilai mencederai semangat keterbukaan dan demokrasi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!