Klaim Punya SK Resmi Frans Daniel Bantah Diberhentikan dari LMP Pemalang

PEMALANG [Berlianmedia]– Mengklaim masih mempunyai Surat Keputusan (SK) yang resmi dari kepemimpinan yang sah, dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) di bawah komando Arsyad Cannu, Frans Daniel membantah telah diberhentikan dari LMP Kabupaten Pemalang, baik sebagai Ketua maupun anggota.

Pernyataan itu disampaikan disampaikan Frans Daniel, menanggapi pernyataan Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Jawa Tengah Adi Prayitno di video berdurasi 2 menit 37 detik, yang menyatakan bahwa Frans Daniel sudah bukan lagi pengurus maupun anggota LMP sejak 18 Februari 2025.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan polemik, baik di kalangan internal organisasi maupun masyarakat umum. Dalam video yang telah beredar luas, Adi Prayitno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab, jika Frans Daniel masih mengenakan atribut Laskar Merah Putih dalam aktivitasnya.

“Apa yang disampaikan beliau (Adi Prayitno) itu tidak sepenuhnya benar, terutama terkait legalitas,” ujar Frans Daniel dalam keterangannya di Sekretariat Macab Pemalang, pada hari Senin (24/2).

“Sejak 3 Februari 2025, kami (Markas Cabang Pemalang) sudah merapat ke Markas Besar di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu. Kami pun berkoordinasi langsung dan akhirnya mendapatkan SK resmi,” imbuh Ketua LMP Kabupaten Pemalang itu.

Ketua LMP Kabupaten Pemalang Frans Daniel membantah telah diberhentikan dari LMP Kabupaten Pemalang, baik sebagai Ketua maupun anggota, di Marcab LMP Pemalang, Senin (24/2). Foto : Dok Absa

Ditegaskan pula oleh Frans Daniel, bahwa legalitas yang digunakan sebagai dasar hukum organisasi, harus merujuk pada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2025, Kementerian Hukum telah mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020, yang sebelumnya menyetujui perubahan anggaran dasar LMP di bawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung.

“Jadi, secara hukum, kepemimpinan Adek Erfil Manurung sudah tidak diakui sejak keputusan itu dicabut. Kemudian, pada 14 Januari 2025, telah tertulis jelas bahwa Ketua Umum Laskar Merah Putih yang diakui oleh pemerintah adalah Bapak Arsyad Cannu,” tegasnya.

“Kami di LMP Markas Cabang Pemalang tetap berorganisasi sesuai dengan aturan pemerintah, termasuk yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham,” lanjutnya.

Didukung Dewan Penasehat

Pernyataan Frans Daniel juga didukung oleh Dewan Penasehat Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang, Riyanto. Yang menilai, bahwa tindakan Adi Prayitno dalam menyatakan pemberhentian Frans Daniel adalah tidak benar dan tidak pada tempatnya.

“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dilakukan Adi Prayitno itu salah tempat,” tegas Riyanto.

“Dalam organisasi ini, tidak ada seseorang yang bisa begitu saja dikeluarkan dari kader Laskar Merah Putih. Seorang Frans Daniel tetap menjadi kader Laskar Merah Putih, bahkan pada 20 Februari 2025 kemarin, ia telah resmi menjabat sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Konflik internal yang terjadi di tubuh Laskar Merah Putih Pemalang ini masih menjadi perbincangan hangat. Dengan adanya dua klaim kepemimpinan yang berbeda, masyarakat dan anggota LMP kini menantikan kejelasan resmi dari pihak berwenang, terkait status legalitas organisasi dan kepemimpinannya.

Caption : Ketua LMP Kabupaten Pemalang Frans Daniel membantah telah diberhentikan dari LMP Kabupaten Pemalang, baik sebagai Ketua maupun anggota, di Marcab LMP Pemalang, Senin (24/2). Foto : Dok Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *