Kios Pedagang Johar Dirampas dan Dibongkar Paksa: Dugaan Praktik Gelap Aparatur Kota Kian Terbuka
SEMARANG [Berlianmedia]– Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan kios kembali mencoreng wajah Shopping Center Johar, ikon pasar rakyat Kota Semarang. Alih-alih menjadi ruang aman bagi pedagang kecil, pasar yang dibangun dengan uang publik itu, justru menjadi arena perebutan lapak, yang sarat kuasa dan minim keadilan.
Seorang pedagang lama, sebut saja N, mengungkapkan kios yang sudah sah ia tempati dirampas dan dibongkar paksa oleh oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang pada tahun 2023 lalu. Pengambilalihan tersebut diduga terjadi, setelah kios dialihkan kepada pedagang lain, melalui rekomendasi oknum aparatur pemerintah berinisial MRB.
Tanpa pemberitahuan resmi, tanpa musyawarah dan tanpa dasar hukum yang transparan, lapak N dibongkar sepihak oleh pihak lain, yang mengklaim telah mengantongi “restu” oknum ASN Pemkot Semarang tersebut. Akibatnya, N kehilangan sumber penghidupan dan mengalami kerugian ekonomi yang tidak kecil.
“Tidak ada surat resmi, tidak ada pemanggilan, tidak ada dialog. Tahu-tahu kios saya dibongkar. Kalau ini negara hukum, di mana hukumnya?” ujar N dengan nada geram, kepada Wartawan di Semarang, Kamis (5/2).
Penataan atau Perampasan Berkedok Kebijakan?
Kasus ini memantik kemarahan dan kecemasan pedagang lain di Pasar Johar. Mereka mempertanyakan logika penataan pasar yang justru mengorbankan pedagang lama, kelompok yang selama ini menjadi tulang punggung pasar rakyat.
“Kalau ini penataan, kenapa dilakukan diam-diam? Kenapa pedagang lama disingkirkan tanpa proses? Ini lebih mirip perampasan lapak,” ujar seorang pedagang yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Menurut N, sebelum 2023 ia aktif berjualan dan menempati kios secara sah. Situasi berubah ketika muncul pedagang lain dengan dalih rekomendasi aparat, lalu melakukan pembongkaran lapak, tanpa persetujuan atau keputusan resmi yang dapat diuji publik.
N juga menyebut, di kalangan pedagang Pasar Johar, nama oknum pejabat Pemkot berinisial Muh RB bukan sosok asing dalam polemik penataan kios. Pada periode sebelumnya, pejabat setingkat kepala bidang dan kepala seksi penataan itu bahkan pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Semarang, terkait penempatan pedagang.
“Setelah ada laporan ke kejaksaan, justru suasana makin aneh. Ada pejabat yang saling menjauh, seolah takut satu sama lain. Ini bukan situasi normal,” ungkap N.
N juga menilai, jabatan dan senioritas yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik, justru berubah menjadi instrumen tekanan terhadap pedagang kecil yang tidak punya kuasa politik maupun akses birokrasi.
Dikatakan pula oleh N, upaya konfirmasi kepada oknum Pemkot Semarang Muh RB telah dilakukan. Namun sangat disayangkan, tidak ada klarifikasi atau bantahan yang diberikan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Di luar bicara seolah paling bersih. Tapi saat saya konfirmasi langsung, diam seribu bahasa. Saya tidak akan berhenti menuntut kejelasan, bahkan sampai yang bersangkutan pensiun,” tegas N.
Hingga kini, lanjutnya, instansi pengelola pasar dan Pemkot Semarang belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengalihan kios di Shopping Center Johar, termasuk dasar hukum rekomendasi dan proses verifikasi hak pedagang lama.
Oleh sebab itu N menyebut, perlunya ketegasan urgensi audit terbuka atas tata kelola kios pasar rakyat. Desakan itu dilakukan, agar Pemkot Semarang, inspektorat, hingga aparat penegak hukum, membuka seluruh proses penataan kios secara transparan dan akuntabel.
“Pasar rakyat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang hidup ribuan keluarga. Ketika kios bisa dirampas tanpa prosedur, maka yang runtuh bukan hanya lapak, melainkan kepercayaan pedagang kecil kepada negara,” tandas N.
“Jika dugaan ini dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang, dengan korban yang sama, pedagang kecil yang tak punya pilihan, selain tunduk atau tersingkir,” pungkasnya.


