Kepastian Hukum Dikedepankan, FKSB Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Siapkan Musyawarah Sesuai Mekanisme

SEMARANG[Berlianmedia] – Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) menegaskan komitmennya dalam mengedepankan kepastian hukum sebagai landasan utama organisasi. Melalui rapat khusus Bidang Hukum dan HAM yang digelar di GKB 3 FEB Lantai 7 Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS), Rabu (11/2), FKSB memastikan legalitas Surat Keputusan (SK) dan masa jabatan kepengurusan berjalan sesuai dokumen resmi yang sah.

Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FKSB, Dr. AM. Jumai, S.E., M.M., serta dihadiri Ketua Bidang Hukum FKSB Aditya Surya Kurniawan, S.H., M.H., bersama tim hukum yang terdiri atas Doni Syahroni, S.H., M.H., Adhy Djoko P., S.H., M.H., Adi Setijawan, S.H., Vanda Anastasia Sari, S.H., dan Yudhistira Zia Ersyada, S.H., M.H.

Forum ini secara khusus hanya melibatkan jajaran Bidang Hukum dan HAM guna memastikan pembahasan berjalan objektif, fokus, dan berbasis kajian normatif tanpa intervensi pihak lain. Fokus utama rapat adalah melakukan verifikasi dan telaah komprehensif terhadap dokumen organisasi, termasuk akta notaris yang secara tegas mencantumkan masa bakti kepengurusan selama empat tahun.

Baca Juga:  BPN Serahkan 97 Sertifikat BMD ke Pemkab Rembang

Hasil penelaahan menegaskan bahwa akta notaris merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi rujukan utama dalam menentukan periodisasi kepengurusan.

Ketua FKSB, Dr. AM. Jumai, menegaskan bahwa organisasi harus berdiri di atas aturan yang sah dan fakta hukum tertulis.

“FKSB tidak berjalan atas dasar asumsi atau persepsi. Semua harus berbasis dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum adalah fondasi soliditas organisasi,” tegasnya.

Ketua Bidang Hukum FKSB, Aditya Surya Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejelasan periodisasi kepengurusan penting untuk menjaga legitimasi dan mencegah multitafsir.

“Akta notaris secara eksplisit menyebut masa bakti empat tahun. Itu adalah dasar legal yang tidak dapat ditafsirkan secara subjektif dan menjadi pijakan resmi organisasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Damkar Kota Semarang Berhasil Raih Dua Piala di NFSC 2024

Senada dengan itu, Doni Syahroni, S.H., M.H., menambahkan bahwa penegasan hukum ini merupakan langkah preventif agar seluruh proses organisasi berjalan tertib, terukur, dan sesuai koridor yang berlaku.

“Kepastian hukum memberikan arah yang jelas. Dengan dasar yang kuat, seluruh tahapan organisasi dapat dilaksanakan secara profesional dan demokratis,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa tahapan menuju Musyawarah FKSB Kota Semarang akan dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi.

Pelaksanaan teknis akan diserahkan kepada panitia melalui pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

OC akan bertanggung jawab atas aspek teknis pelaksanaan, termasuk waktu, tempat, perlengkapan, undangan, serta kepesertaan. Sementara itu, SC akan menyusun tata tertib persidangan, materi musyawarah, serta mekanisme pemilihan Ketua FKSB secara transparan dan demokratis.

Baca Juga:  PLN Tanam Ribuan Pohon Sebagai Progam ‘Green Living Ecosystem’

Rapat khusus ini menjadi penegasan bahwa FKSB berkomitmen menjaga legalitas, legitimasi, dan profesionalitas organisasi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang sehat.

Rapat khusus ini sekaligus menjadi penanda bahwa FKSB berdiri tegak di atas prinsip kepastian hukum dan tata kelola organisasi yang profesional.

Seluruh tahapan ke depan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor aturan yang berlaku, tanpa ruang bagi spekulasi maupun interpretasi yang tidak berdasar.

Dengan landasan legal yang jelas dan komitmen kolektif seluruh jajaran, FKSB menegaskan kesiapan menyongsong Musyawarah Kota sebagai forum tertinggi organisasi, demi menjaga soliditas, legitimasi, dan keberlanjutan kepemimpinan yang demokratis serta berintegritas.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!