Kepala Desa Karanggedong Tegaskan, Tuntutan Warganya Bukan Bentuk Penolakan Program Sekolah Rakyat
TEMANGGUNG [Berlianmedia]- Kepala Desa (Kades) Karanggedong menegaskan, bahwa tuntutan warga penggarap lahan pertanian bukan bentuk penolakan terhadap program Sekolah Rakyat, melainkan ekspresi kegelisahan atas ancaman hilangnya sumber penghidupan, yang telah mereka kelola secara turun-temurun sejak sekitar awal tahun 1980-an.
“Ini kejadian yang luar biasa dan sangat berat bagi kami di desa. Di satu sisi, program Sekolah Rakyat adalah program negara yang sangat mulia dan kami dukung penuh. Data dari Kemensos juga menunjukkan, bahwa Kabupaten Temanggung masuk peringkat tinggi anak usia sekolah yang tidak mampu bersekolah. Itu fakta yang tidak bisa kami abaikan,” ujar Kades Karanggedong Wahyu Widiyanta, APSA di Kantor Desa, Kamis (15/1).
Namun di sisi lain, lanjutnya, lahan yang ditunjuk sebagai lokasi pembangunan merupakan lahan pertanian subur dan produktif, yang hingga kini menjadi sandaran hidup warga desa.
“Tanah itu sejak tahun 80-an sudah digarap warga, turun-temurun. Penggarapnya memang berganti keluarga, tapi fungsi lahannya tidak berubah, untuk hidup, untuk makan. Ini yang membuat saya sebagai kepala desa berada di posisi yang sangat sulit,” lanjutnya.
Wahyu Widiyanta mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebagai pejabat publik, ia berkewajiban mendukung program pemerintah. Namun sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh warga, ia juga memikul tanggung jawab moral untuk melindungi petani kecil.
“Kalau saya terlalu keras kepada petani, saya seperti mengkhianati orang-orang yang mempercayakan kepemimpinan desa kepada saya. Petani ini bukan penentang negara, mereka hanya berpikir bagaimana besok bisa makan, bisa menyekolahkan anak, merawat orang tua yang sudah renta,” terangnya.
Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk mempertemukan perwakilan petani dengan pihak-pihak terkait. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan substantif.
“Kami sudah beberapa kali mempertemukan petani dengan pihak terkait, tapi memang belum ketemu titik temu. Petani belum bisa menerima kalau harus kehilangan lahan yang selama ini menjadi satu-satunya sumber kehidupan,” ungkap Kades muda ini.
Dikatakan pula, bahwa menurut pemahaman warga dan aparat desa, lahan tersebut merupakan bekas perkebunan peninggalan kolonial Belanda. Dalam versi petani, setelah ditinggalkan, tanah itu dikuasai dan digarap masyarakat secara terus-menerus hingga kini.
“Versi petani, tanah itu bekas peninggalan Belanda dan sudah lama mereka garap. Jadi ketika tiba-tiba ditetapkan untuk pembangunan sekolah rakyat, wajar kalau muncul penolakan dan kekecewaan,” ujar Wahyu.
Kades Harap Win-Win Solution
Dengan kondisi tersebut Kepala Desa Karanggedong, Wahyu Widiyanta berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami berharap ada win-win solution. Pemerintah bisa menjalankan programnya, petani juga tidak merasa terbuang atau dikejutkan dengan diusir dari tanah produktif yang selama ini menjadi sandaran hidup dan mata pencaharian keluarga,” ujar Wahyu.
Kepala Desa juga menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang intensif, agar konflik tidak berkembang menjadi gesekan sosial.
Karena tanah garapan itu, sudah dikelola dan dirawat oleh Petani Penggarap secara turun temurun sejak tahun 1980 lalu dan menjadi tulang punggung dan mata pencaharian warganya.
“Kalau bisa mediasi, itu lebih baik daripada langsung ke jalur hukum. Petani ini orangnya sederhana, emosinya dekat. Kami khawatir kalau tidak dikelola dengan baik. Karena emosi warga bisa berakibat tidak baik,” tambahnya.


